Gardaasakota.com.-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB melalui Juru Bicara (Jubir) nya, Akhdiansyah, SH.I., menyampaikan laporan Banggar atas hasil pembahasan terhadap evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam agenda rapat paripurna DPRD NTB yang digelar Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam penyampaiannya, ada beberapa poin strategis dari sisi kebijakan makro daerah yang ditekankan oleh Kemendagri seperti pentingnya sinkronisasi arah kebijakan anggaran dengan proyeksi makro NTB, yaitu: Pertumbuhan ekonomi: Kesatu, 6–6,5%,Kedua,tingkat pengangguran terbuka yang mencapai angka 2,19–2,79%.Ketiga,kemiskinan: 12,7–13,1%, Keempat, Gini rasio: 0,369–0,373.
“Proyeksi ini menjadi dasar penting dalam merancang alokasi anggaran yang efektif dan berpihak kepada rakyat,” papar anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Bima-Dompu-Kota Bima ini.
Dari sisi Pendapatan Daerah, Dadan Anggaran juga mencermati hasil evaluasi Kemendagri dan mencatat tren pertumbuhan pendapatan rata-rata 2,16%. Untuk itu, Pemerintah Daerah diminta mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, menggali sumber PAD dari potensi lokal seperti pariwisata, pertanian, dan perikanan, mendorong digitalisasi dan kemitraan investasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Sementara dari aspek Belanja, Banggar mengungkapkan Kemendagri mencermati aspek Belanja yang mengalami pertumbuhan rata-rata 1,99% dan diarahkan untuk prioritas publik. “Kemendagri menyoroti perlunya pergeseran dari belanja penunjang ke belanja pokok. Penguatan e-procurement dan pengawasan internal.efektivitas dan efisiensi pembiayaan program,” tegasnya.
Menariknya, Banggar DPRD NTB juga mengungkapkan terkait dengan tahapan penyusunan APBD, Kemendagri memberikan catatan bahwa tahapan KUA-PPAS Perubahan belum sepenuhnya tepat waktu. “Pemerintah dan DPRD diminta memperkuat disiplin proses agar pelaksanaan APBD tidak terganggu,” kata pria yang akrab disapa Guru To’i ini.
Hal lainnya yang menjadi catatan Kemendagri yakni terkait dengan sinkronisasi prioritas nasional dan daerah. Kemendagri meminta penajaman program pada: penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, program sekolah rakyat dan sma unggul garuda, program makan bergizi gratis, swasembada pangan dan energi, program 3 juta rumah,penggunaan produk dalam negeri dan umkm minimal 40%. “Catatan penting, proporsi belanja penunjang masih lebih besar pada beberapa sub kegiatan. Reformulasi anggaran menjadi keharusan,” tegasnya.
Berdasarkan evaluasi Kemendagri, komposisi belanja daerah diarahkan sebagai berikut:
- pembangunan manusia: 45,7%, tata kelola pemerintahan: 26,5%, kesejahteraan: 8,4%, ekonomi non-tambang: 8,3%, dan SDGs dan daya saing daerah sisanya.
“ini mencerminkan fokus pembangunan ntb yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Setelah melalui serangkaian pembahasan dan kajian mendalam, Banggar DPRD NTB menyampaikan
beberapa catatan/penegasan:
- Seluruh catatan dari kemendagri harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov dan DPRD, terutama dalam aspek legalitas, tahapan proses, serta perbaikan substansi anggaran.
- Konsistensi data, sinkronisasi nomenklatur kegiatan, serta pergeseran komposisi belanja harus menjadi prioritas penyempurnaan.
- Disiplin fiskal dan efektivitas program harus ditingkatkan, dengan memastikan outcome pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
- Reformulasi belanja penunjang menjadi belanja pokok adalah langkah penting untuk memperkuat pelayanan publik.
- DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar APBD Perubahan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., dan dihadiri oleh anggota DPRD NTB, unsur Forkopimda Provinsi NTB, serta jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Gubernur NTB diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Muh. Faozal, S.Sos.,
Rapat Paripurna diakhiri dengan sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Muh. Faozal, yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti hasil evaluasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat NTB. (**)




















