Bapemperda DPRD NTB Kritisi Minimnya Anggaran Pembahasan Ranperda 2025

Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Al Khairi, saat menyampaikan penjelasan Bapemperda terhadap 6 Ranperda Prakarsa DPRD NTB di sidang paripurna yang digelar, Rabu 06 November 2024

Gardaasakota.com.- Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Al Khairi, mengungkapkan idealnya penetapan dan pengesahan anggaran pembahasan Rancangan Perda harus diawali dengan pengajuan Program Pembentukan Perda atau Propemperda.

“Karena Propemperda berfungsi untuk mengukur keberhasilan dan kemampuan lembaga bernama DPRD NTB dalam menjawab dan menjembatani berbagai macam persoalan-persoalan sosial serta berbagai macam problem dan dinamika yang dihadapi oleh masyarakat NTB,” kata eks Sekretaris DPD Gerindra NTB ini saat menyampaikan penjelasan Bapemperda terhadap 6 Ranperda Prakarsa DPRD NTB di sidang paripurna yang digelar, Rabu 06 November 2024

Akan tetapi fakta yang ditemukan adalah seluruh proses penganggaran telah dirampungkan sebelum Bapemperda dapat mengajukan program pembentukan peraturan daerah.

“Akibatnya pada tahun 2025, Bapemperda DPRD NTB hanya memiliki sekitar Rp25 juta anggaran bekerja dalam satu tahun 2025 yang akan datang,” ujarnya.

Padahal kerja pembentukan perda adalah salah satu tugas pokok fungsi dari DPRD yang memastikan Perda yang diajukan dan disusun dapat menjembatani berbagai macam problem kehidupan masyarakat NTB.

Ia mengaku pernah mendiskusikan hal ini dengan Pimpinan DPRD NTB. “Jawaban yang kami terima adalah penyusunan perda harus sesuai dengan kemampuan daerah. Menurut saya ini logika yang terbalik karena program penyusunan atau pembentukan perda menjadi tugas pokok yang mengukur kinerja dan capaian serta keberhasilan Bapemperda dan DPRD NTB, maka seharusnya yang menyesuaikan terhadap kegiatan-kegiatan Bapemperda adalah anggaran bukan kegiatan Bapemperda atau penyusunan perda yang menyesuaikan terhadap kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Bapemperda menyampaikan beberapa ranperda luncuran 2024 yang akan dibahas tahun 2025.

“Mengacu pada program pembentukan peraturan daerah propemperda tahun 2024, terdapat 12 ranperda usul prakarsa DPRD NTB. Namun di antaranya ada 6 buah ranperda yang belum dilakukan pembahasan dan diusulkan untuk dilakukan pembahasan,” kata Ali.

Enam (6) buah ranperda usul prakarsa dewan yang diusulkan untuk dibahas tersebut yaitu ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD NTB.

Kedua, ranperda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat yang berkelanjutan.

Ketiga, ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pemberdayaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

Keempat, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi.

Kelima, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus Mandalika.

Keenam, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan terminal tipe b.

“Keenam ranperda tersebut pada Bapemperda provinsi NTB masa jabatan 2019-2024 telah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam sehingga sampai pada tahap usulan pada saat rapat paripurna ini yaitu telah melalui tahap hearing dengan kelompok masyarakat dan fokus grup discussion dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah serta telah melewati uji publik dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat atau stakeholder terkait,” ujarnya.

Rapat paripurna DPRD NTB dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, dan H Muzihir, serta dihadiri oleh anggota DPRD NTB, Sekda NTB, HL Gita Ariadi, perwakilan Forkopimda NTB dan pimpinan OPD lingkup Privinsi NTB. (GA. Ese*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page