Bapemperda DPRD NTB Tegaskan Pentingnya Regulasi Progresif Demi Pembangunan Daerah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, Ali Alkhairi, saat menyampaikan Propemperda dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Rinjani Kantor Gubernur NTB, Senin 24 November 2025.

Gardaasakota.com.- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, Ali Alkhairi, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah (perda) bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari perjalanan pembangunan daerah. Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Riniani Kantor Gubernur NTB, Senin 24 November 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi para Wakil Ketua DPRD NTB serta dihadiri Wakil Gubernur NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri, Forkopimda, dan pimpinan OPD lingkup Pemprov NTB.

Regulasi Sebagai Kompas Pembangunan Daerah

Dalam pemaparannya, Ali Alkhairi menekankan bahwa produk hukum daerah merupakan kompas pembangunan, yang harus disusun dengan prinsip kejelasan tujuan, ketepatan kelembagaan, serta kesesuaian antara jenis dan materi muatan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pembentukan perda tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia harus menjadi solusi atas berbagai persoalan masyarakat, mendukung tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan kepastian hukum,” tegasnya.

7 Raperda Usulan DPRD Masuk Prolegda 2026

Hasil kajian, evaluasi, dan identifikasi kebutuhan publik menghasilkan daftar 7 rancangan perda baru yang diusulkan DPRD NTB untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026, yakni:

  1. Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Asal Daerah Provinsi NTB.
  2. Raperda Fasilitasi Keselamatan Jalan.
  3. Raperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Balai Mediasi.
  4. Raperda Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  5. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman/Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal.
  6. Raperda Sumbangan Dana Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
  7. Raperda tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum di Provinsi NTB

9 Raperda Lanjutan Siap Dituntaskan

Selain raperda baru, terdapat 9 raperda lanjutan yang akan dituntaskan pada tahun 2026, mulai dari pengelolaan pajak daerah, penataan pertanahan, tata ruang wilayah, hingga penyertaan modal daerah.

Respon terhadap Dinamika Daerah dan Era Digital

Ali menegaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 merupakan respons atas tantangan baru yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah, antara lain:

  • Transformasi digital dan maraknya pinjaman online ilegal
  • Kebutuhan peningkatan keselamatan publik dan infrastruktur layanan.
  • Pemberdayaan sektor unggulan seperti pertanian.
  • Peningkatan perlindungan tenaga kerja
  • Penataan kelembagaan dan aset daerah

“Hukum daerah tidak boleh hanya menjadi beban regulatif. Ia harus menjadi instrumen kesejahteraan publik dan kepastian hukum,” ujar Ali.

Komitmen Legislasi Berkarakter Progresif

Bapemperda DPRD NTB, lanjutnya, berkomitmen menghadirkan regulasi yang progresif, humanis, responsif, dan berorientasi masa depan. Ia berharap seluruh elemen pemerintahan bersinergi guna mewujudkan Propemperda yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Setiap regulasi yang kita hadirkan adalah komitmen moral DPRD kepada rakyat NTB. Tujuannya satu: kesejahteraan dan keberpihakan pada kepentingan publik,” pungkasnya. (GA. Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page