Bawaslu Berharap ASN Tetap Jaga Netralitas, Tidak Hanya Hadiri Kampanye Satu Paslon Tertentu Saja

Ketua Bawaslu NTB, Itratip. Foto: Ist*).

Gardaasakota.com.-Boleh tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat.

Wacana ini awalnya digelindingkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, yang menyebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024 dikarenakan para ASN memiliki hak pilih yang berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.

Mendagri juga mendasari pernyataannya ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 yang menyatakan ASN boleh menghadiri kampanye sebagai bahan referensi mereka dalam menyalurkan hak pilihnya. Hanya saja, Mendagri menegaskan para ASN itu tidak boleh berkampanye secara aktif jadi sifatnya hanya pasif saja.

Menanggapi akan hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Itratip, berharap untuk tetap menjaga netralitas ASN, para ASN diharapkannya dapat menghadiri kampanye semua pasangan calon.

“Tidak pilih-pilih hadir dikampanye pasangan calon tertentu. Sebab semangatnya para ASN ini ingin mengetahui visi dan misi pasangan calon yang menjadi kontestan dalam Pilkada serentak ini. Kalau semangatnya berangkat dari ingin mendengar visi dan misi pasangan calon, para ASN ini harus hadir disemua panyampaian visi dan misi pasangan calon,” kata mantan Ketua Umum HMI Cabang Mataram kepada wartawan media ini, Selasa 03 September 2024.

Selain itu, ia berharap agar para ASN ini tidak aktif saat menghadiri kampanye visi dan misi pasangan calon tersebut. “Bolehlah hadir tapi tidak boleh aktif. Dan harus hadir disemua penyampaian visi dan misi seluruh pasangan calon. Kalau hanya hadir di penyampaian visi dan misi pasangan calon tertentu saja, kan jadinya patut dicurigai itu. Dan juga yang terpenting tidak boleh menggunakan atribut pasangan calon,” cetusnya.

Ia juga mengungkapkan masih menunggu pengaturan ketentuan terkait soal ini dalam Peraturan KPU Kampanye. “Kita tunggu pengaturan lebih jelasnya dalam PKPU tentang Kampanye,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page