Bawaslu Kobi: Media Massa Corong Informasi dalam Pemilu Serentak

 

Sejumlah wartawan saat menjadi Peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di kantor Bawaslu Kota Bima, Selasa (18/10/2022).



Kota Bima, Garda Asakota.-

Agenda Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sudah ditetapkan dan akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, tentu akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asrul Sani, SE, ada 3 penyelenggara pemilu yakni KPU sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai pengawas dan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. 

Ketiga lembaga ini, kata dia, merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu. “Bawaslu sendiri sebagaimana diamanatkan UU Pemilu memiliki tugas untuk mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu,” ungkap Asrul di Acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Media Massa, Selasa (18/10/2022).

Bawaslu Kota Bima menyadari peran media massa cukup penting dalam hal penyampaian informasi terkait Pemilihan Umum baik dari proses, edukasi pemilih hingga informasi terbarunya. 

Oleh karena itu kenapa kegiatan ini menjadi penting dilakukan dengan mengajak awak media untuk ikut serta dalam pengawasan pertisipatif. 

Tujuan sosialisasi ini ialah membuat masyarakat memahami tugas, fungsi dan pokok Bawaslu. 

Sosialisasi kepada media massa merupakan upaya Bawaslu Kota Bima untuk menyamakan visi dan misi bersama  untuk mengulang kesuksesan dalam melaksanakan Pemilu di Kota Bima pada tahun 2019 lalu.

Dalam rangka peningkatan proses penyelenggaraan pemilu demokrasi itu salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun kemitraan dengan stakeholder yang ada salah satunya adalah insan pers sehingga pesan dari pelaksana Pemilu ataupun Pengawas Pemilu akan benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat umum.

Peran Media Massa Dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 membutuhkan suatu pengetahuan pendidikan politik dan ketika kesadaran politik muncul akan meningkatkan partisipatif politik dan ini menjadi tugas kita bersama. 

Karena partisipatif berperan sangat penting untuk mengontrol dan mengawasi jalannya penyelengaraan pemilu. 

“Sehingga akan terhindar dari tindakan penyelewengan dan merubah kesadaran masyarakat dari apatis menjadi aktif dan ini tugas kita bersama membuat pemilu lebih berkualitas dan meningkatkan kepercayaan bagi publik. 

Mengenai ASN, yang ikut dalam kancah kandidat jagonya dalam pemilu serentak 2024 beliau mengharapkan pada media sama sama mengawasi peran ASN yang melanggar aturan bisa di publikasikan namun itu harus dengan data yang lengkap, agar tidak terkesan berita hoax. 

”Ya kita mengajak rekan rekan media bekerjasama mengedukasi masyarakat agar masyarakat mengerti tentang pemberitaan pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta para abdi negara. 

ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. 

Serta ASN dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis dengan mempromosikan kadidat tertentu karena ASN itu harus netral dan profesional. 

”ASN harus bebas dari penggaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif. 

Media harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisifatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu di tengah masyarakat. 

Pemilu itu adalah salah satu upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kedaulatan untuk menentukan kepemimpinan nasional maupun daerah melalui pemilu dan pemilihan. Keterlibatan semua komponen masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. (GA. 355*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page