Gardaasakota.com.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, menelusuri dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi, mengatakan bahwa laporan terkait penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu pasangan calon Pilgub NTB diperoleh dari adanya pengaduan dari masyarakat.
“Jadi yang dilaporkan itu adanya aktifitas kampanye di Pura di Cakranegara, Kota Mataram pada tanggal 27 Oktober 2024,” ujarnya pada wartawan, Jumat Petang 1 November 2024.
Menurut Bambang, tanggal 28 Oktober 2024, pihaknya telah memperoleh foto dan video yang ada aktifitas kampanye yang dilakukan di salah satu Pura di Cakranegara.
Namun, tanggal 29 Oktober 2024 sudah ada teguran secara langsung oleh organisasi keumatan Umat Hindu Provinsi NTB terkait aktifitas kampanye oleh tim paslon Pilgub nomor urut 2, Zulkieflimansyah-Suhaili FT atau Zul-Uhel.
“Dan memang yang dilaporkan itu adalah aktifitas kampanye paslon nomot urut 2,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dari total sebanyak 12 orang yang diundang untuk dimintai informasi ke kantor Bawaslu setempat sudah ada sebanyak sembilan orang yang hadir pada hari Jumat 1 November 2024.
“Hari ini, sudah ada sembilan orang yang hadir dari sebanyak 12 orang. Mereka, kita undang untuk memastikan semua peristiwa dari bukti-bukti yang ada terkait pendalaman atas dugaan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye,” jelas Bambang.
Ia mengaku bahwa pihaknya berkomitmen untuk membaca peristiwa tersebut secara utuh dengan waktu pendalaman sesuai aturan ketentuan yakni, tujuh hari.
“Jadi, nanti setelah waktu itu maka kita akan melakukan pembahasan lebih komprehensif dengan Gakumdu,” ucap Bambang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip membenarkan bahwa Bawaslu Kota Mataram tengah melakukan penelusuran atas adanya dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB.
“Tadi sore Bawaslu Mataram sudah menginformasikan ke kami atas adanya laporan pengaduan aktivitas kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB yang dilarang yakni di Pura Cakranegara, Kota Mataram,” ungkapnya.
Menurut Itratip, apabila nanti ditemukan pelanggaran akan ada mekanisme yang dilakukan termasuk proses klarifikasi.
Merujuk pada aturan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 280, tim kampanye dilarang melakukan kampanye salah satunya di tempat ibadah.
“Nanti yang kami rujuk pasal 280 ayat 1 huruh h mengatur hal itu, pasal 280 ada sanksi kalau memang dilakukan pihak-pihak terkait masuk ke ranah pidana pemilu,” katanya lagi.
Itratip berharap jajaran Bawaslu Kota Mataram dapat melakukan penelusuran sehingga dapat selesai secepatnya dan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat.
“Kami di Bawaslu Provinsi NTB mendukung langkah Bawaslu Kota Mataram melakukan penelusuran aktivitas kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB yang dilarang yakni di Pura Cakranegara, Kota Mataram,” tandasnya. (**).