Baznas Kota Bima Beri Pembinaan pada Calon Penerima Manfaat Program Z-KUP 2025

Kegiatan Baznas Kota Bima dalam rangka memberikan pembinaan pada calon penerima manfaat program Zakat Kelompok Usaha Produktif (Z-KUP) tahun 2025, Rabu 22/10/2025 di aula RSB.

Gardaasakota.com.-Baznas Kota Bima memberikan pembinaan pada calon penerima manfaat program Zakat Kelompok Usaha Produktif (Z-KUP) tahun 2025, Rabu 22/10/2025 di aula RSB.

Ketua Baznas Kota Bima, H.A. Latif HM Saleh, S.Pdi, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan program Z-KUP kepada asnaf atau delapan golongan orang yang berhak sesuai syariah.

“Sosialisasi terkait Zakat Kelompok Usaha Produktif (Z KUP) kepada asnaf atau delapan golongan orang yang berhak sesuai syariah yang bertujuan agar tidak terus menerus menjadi mustahik atau penerima tetapi juga dapat memberi minimal bisa infak dan sedekah.

Sesungguhnya tangan di atas itu lebih baik dari tangan di bawah, memberi itu terhormat dari pada menerima,” ujarnya.

Melalui bantuan modal usaha program Z KUP berupa Gerobak dan tambahan modal usaha nanti diharapkan dapat mengurangi pengangguran sekaligus memutus rantai kemiskinan di Kota Bima.

Untuk itu, H. Latif mengajak para calon penerima untuk merubah diri dari mustahik jadi muzaki.

“Bila nanti dalam menekuni usahanya diminta pada penerima untuk punya hati memberikan kembali hasil pendapatan atau keuntungannya ke Baznas agar bisa diupayakan lagi program yang sama ke warga lainnya

Insya Allah dalam waktu dekat bantuan tersebut akan di serahkan secara simbolis oleh Walikota Bima,” tukasnya.

Wakil Ketua II, Sudirman Makka menambahkan bahwa ada pakta integritas atau kesepakatan yang ditandatangani oleh penerima diantaranya bahwa bantuan yang diberikan baik berupa gerobak maupun modal usaha digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bersedia mengeluarkan zakat infak dan sedekah dari hasil usaha yang diberikan.

Selanjutnya, kata dia, bantuan tidak boleh dipindah tangankan atau dialihkan ke orang lain kecuali keluarga dalam satu KK apalagi dijual, kemudian wajib memberikan laporan terkait penerimaan manfaat apabila tidak lagi berkenan menggunakannya agar bisa diserahkan kembali pada Baznas.

Yang teepenting jadi perhatian penerima kata Sudirman ada sanksi yang menunggu bila bantuan gerobak dijual, dipindahtangankan atau dialihkan ke orang lain yaitu denda tiga kali lipat dari nilai bantuan.

“Apabila itu terjadi Baznas dapat melaporkannya ke pihak berwajib. Jadi intinya, apa yang diterima, syukuri dan nikmati,” tutupnya. (GA. 003*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page