Gardaasakota.com.-Pemerintah Kabupaten Bima secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada 13.970 tenaga non-ASN yang mengabdi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, Senin (19/01/2026).
Bupati Bima, Ady Mahyudi, memimpin prosesi upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bersama Wakil Bupati, dr. H. Irfan, Ketua Komisi I DPRD, Sekda, dan para pejabat lainnya. Penyerahan SK secara simbolis dilakukan kepada 30 perwakilan tenaga Non-ASN.
“Ini adalah bukti bahwa pengabdian tidak pernah sia-sia dan ketulusan akan menemukan jalannya. Negara melalui pemerintah daerah hadir untuk memberikan pengakuan serta kepercayaan,” ujar Bupati Bima dalam sambutannya.
Bupati Bima menekankan bahwa perubahan status ini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan perubahan makna dan tanggung jawab. “Dari menunggu menjadi dipercaya, dari berharap menjadi bertanggung jawab, serta dari mengabdi dalam senyap menjadi pengabdian dalam kehormatan,” tambahnya.
Para penerima SK PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja dengan hati, melayani dengan nurani, serta mengabdi dengan penuh rasa bangga. Jumlah awal penerima SK PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 14.077 tenaga honorer, namun setelah verifikasi akhir, jumlahnya menjadi 13.970 orang. (GA. 212*)

















