DAK Pendidikan SMA/SMK/SLB Tahun Ini Rp190 M, Dewan Soroti Mekanisme Penunjukan Pihak Ketiga

Anggota Komisi I DPRD NTB, TGH Najamuddin Moestafa.

Mataram. Garda Asakota.-


Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan untuk SMA, SMK dan SLB, Tahun 2022 ini dikabarkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun ini untuk SMA, SMK dan SLB, berjumlah sekitar Rp190 Milyar.


Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, alokasi dana DAK Fisik Bidang Pendidikan tersebut rencananya akan didistribusikan kepada 86 SMK, 233 SMA dan 67 SLB yang ada di Provinsi NTB.


Hanya saja, ditengah meningkatnya alokasi dana DAK tahun ini. muncul kontroversi soal kewenangan dalam penentuan pihak ketiga yang akan melaksanakan paket dana DAK tersebut. Apakah pihak Dinas Pendidikan melalui Bidang terkait? ataukah pihak Kepala Sekolah yang menerima dana DAK tersebut?.


Berkaitan dengan hal ini, Anggota Komisi I DPRD NTB, TGH Najamuddin, menegaskan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan DAK Tahun 2022 yang tertuang didalam Permendikbudristek RI Nomor 3 Tahun 2022, pada Pasal 8 ayat 1 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian dan lokasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.


“Nah pada ayat 3 nya dinyatakan, dalam hal DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme swakelola, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan kepala satuan pendidikan. Ini maknanya bahwa kewenangan untuk memutuskan mana pihak ketiga yang akan melaksanakan pekerjaan DAK tersebut sepenuhnya ada pada Kepala Sekolah. Bukan terletak kepada Dinas Dikbud,” sorot anggota DPRD NTB yang dikenal kritis ini kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022, di Mataram.


Selaku anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Dikbud dapat mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek.


“Sebab perhatian Pemerintah Pusat terhadap kemajuan pendidikan di NTB ini sudah sangat luar biasa. Maka sudah sepatutnya, Dinas terkait mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kemendikbudristek ini,” cetus anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD NTB ini.


Menurut anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Lombok Timur ini, pihaknya sudah mendengar akan adanya rencana Dinas Dikbud untuk mengambil kewenangan Kepala Sekolah dalam menunjuk pihak ketiga yang akan mengerjakan pekerjaan dana DAK tersebut.


“Kami mendengar informasi, pelaksanaannya rencananya akan ada penunjukan langsung (PL) oleh pihak Dikbud NTB. Nah kalau ini terjadi tentu yang ingin kita tahu itu adalah dasar hukumnya seperti apa?. Karena yang kita pahami selama ini, bahwa swakelola itu pelaksanaannya diserahkan kepada pihak sekolah, khususnya dalam penentuan pihak ketiga ataupun supplyernya. Dinas Dikbud hanya bertugas sebagai fasilitator dan pengawasan saja. Di sekolah itu ada juga yang namanya Komite Sekolah, maka ketika masalah ini bergeser sedikit saja dari relnya, mereka tentu akan ribut. Apalagi saat ini kami mendegar kabar bahwa ada dugaan pungutan sebesar 15% untuk mendapatkan paket pekerjaannya,” ungkapnya lagi.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB melalui Kepala Bidang SMK, Muhammad Khairul Ikhwan, mengungkapkan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan menggunakan sistem swakelola tipe 1.


Mekanisme swakelola tipe 1, dijelaskannya dimulai dari pembukaan pendaftaran bagi calon supplyer atau calon pekerja baik bersifat perorangan atau badan usaha seperti CV, UD dan lainnya, yang ada di sekitar sekolah oleh pihak sekolah penerima dana DAK.


Para calon supplyer atau calon pekerja ini, menurutnya, kemudian akan mengisi sejumlah form persyaratan yang disediakan oleh pihak sekolah yang memuat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 


“Setelah itu terpenuhi, kemudian Kepala Sekolah beserta tim dan fasilitator yang ada di Sekolah tersebut mengajukan calon pekerja atau supplyer ke PPK Dikbud. PPK Dikbud lah yang menunjuk Supplyer berdasarkan usulan dari sekolah, tentu setelah melihat aspek pemenuhannya terhadap persyaratan yang sudah ditetapkan baik berupa pengalaman kerja, adanya tempat usaha, print out rekening aktif selama tiga bulan terakhir, dan aspek lainnya,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Direktur StiPark Banyumulek ini.

Pada saat mereka bekerja nanti akan dibayar sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan, nanti ada Kepala Sekolah dan Fasilitator yang ditempatkan untuk mengontrol proses pekerjaannya.


“Sekarang Kepala Sekolah dan Fasilitatornya sedang mendapatkan bimtek soal itu,” ujarnya.


Saat sekarang, pihaknya mengaku belum sama sekali memutuskan supplyer mana saja yang dilibatkan dalam pekerjaan DAK tersebut. “Sehingga isu 15% dan lainnya itu hanya isu hoax aja. Prosesnya saja baru dimulai, bagaimana mungkin ada hal-hal seperti itu. Usulan nama calon supplyer saja belum kita terima,” tegasnya.


Menurutnya, khusus untuk dana DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK, tahun ini terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 


“Untuk tahun ini, DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk SMK itu jumlahnya sekitar Rp98 Milyar yang terdiri dari pekerjaan fisik sekitar Rp54 Milyar dan untuk pengadaan peralatan sekitar Rp40 Milyar. Jika dibandingkan tahun sebelumnya terjadi peningkatan yang cukup siginifkan dimana tahun sebelumnya kita hanya mendapatkan dana DAK sekitar Rp80 Milyar,” ungkap pria yang pernah dipercayakan sebagai Direktur Science Techno Park ini.


Peningkatan dana DAK Fisik Bidang SMK ini menurutnya disebabkan oleh adanya perbaikan secara terus menerus terhadap pengelolaan sistem data Dapodik dan data Tata Kelola (Takola) SMK se-NTB.


“Sehingga terjadi singkronisasi yang baik antara data aplikasi Krisna yang dimiliki oleh Bappenas dengan data Dapodik dan Takola yang dimiliki oleh SMK. Aplikasi Krisna yang dimiliki oleh Bappenas inilah yang menentukan sekolah mana yang berhak mendapatkan alokasi dari dana DAK ini beserta besaran anggarannya. Jadi langsung by system yang memang sudah standar berlaku secara Nasional. Perbaikan secara terus menerus terhadap data Dapodik dan data Takola inilah yang menyebabkan terjadinya peningkatan anggaran tersebut dan tentu kami akan mengoptimalkannya dengan baik,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page