Gardaasakota.com.-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima didampingi Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., melakukan kunjungan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB.
Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Balai dan jajaran terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung yang diprakarsai oleh Dinas PUPR Kota Bima.
Raperda yang dilakukan oleh Dinas PUPR ini adalah mengganti Raperda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
“Tujuan dari Raperda ini untuk menjadi pedoman persyaratan tekhnis tata bangunan dan kendala bangunan di daerah, untuk mengatur penyelanggara bangunan gedung yang lebih tertib dan menjamin keandalan tehnis gedung,” ungkap Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bima, Tajuddin, SH.
Sementara itu, Kepala BPPW NTB, Yanuar Seto Nugroho, menyampaikan bahwa peraturan daerah ini tidak hanya semata-mata mengatur mengenai retribusi, namun lebih menekankan kepada konstruksi bangunan gedung termasuk kearifan lokal.
“Kota Bima baru satu-satunya daerah di NTB yang memprakarsai Perda bangunan gedung ini,” puji Kepala Balai. (GA. 212*)