Dewan Soroti Kebijakan Gubernur NTB Menonjobkan 11 Pejabat Imbas Penerapan SOTK

Anggota DPRD NTB yang juga merupakan politisi Partai PDI Perjuangan, Made Slamet.

Gardaasakota.com.- Penonjoban sebelas (11) orang Pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB sebagai implikasi dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur, Organisasi dan Tata Kelola oleh Gubernur NTB dinilai menyalahi aturan Kemendagri.

“Ini menyalahi aturan Mendagri. Karena dari 11 orang pejabat yang dinonjobkan itu ada yang berumur 58 tahun. Apakah mereka ini akan segera langsung menunggu pensiun atau seperti apa?. Apalagi mereka ini eks Kepala Dinas dan eks Sekwan,” ujar Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan Kota Mataram, Made Slamet, kepada wartawan media ini, Senin 05 Januari 2026.

Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada angka, tetapi pada aspek keadilan dan kepastian karier ASN yang terdampak. Ia menyebut, sebagian dari mereka berada pada rentang usia 56 hingga 58 tahun, bahkan ada yang mendekati masa pensiun, sehingga kebijakan ini berpotensi menjerumuskan mereka pada situasi “maju kena, mundur kena”.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apakah mereka ini otomatis harus pensiun? Atau apakah masih ada ruang penempatan yang manusiawi?” kata Made Slamet. Ia menegaskan, jika pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan eselon II harus kembali mengikuti seleksi terbuka, maka faktor usia menjadi masalah serius. Pada usia yang sudah mepet masa pensiun, mengikuti seleksi justru berisiko mempercepat mereka keluar dari sistem birokrasi.

Made Slamet mengingatkan agar penataan organisasi tidak dijadikan instrumen politik yang secara halus menyingkirkan aparatur tertentu. Ia menolak keras jika SOTK baru didesain untuk “mengempaskan” pejabat yang dianggap bukan bagian dari lingkar kekuasaan atau dinilai tidak sejalan secara politik. Menurutnya, cara-cara seperti itu meskipun tampak konstitusional, pada hakikatnya bisa mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan.

“Jangan sampai ini menjadi bentuk kezaliman yang dibungkus rapi. Secara administratif mungkin sah, tapi secara moral dan etika birokrasi itu bermasalah,” tegas politisi ini.

Ia juga menyoroti paradoks kebijakan saat ini. Di satu sisi terdapat 11 pejabat non-job, sementara di sisi lain masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan ketidaksinkronan dalam manajemen sumber daya manusia di lingkup Pemprov NTB.

Padahal, kata Made Slamet, masih banyak OPD yang tidak mengalami perubahan struktur akibat SOTK baru atau OPD hasil penggabungan yang seharusnya bisa menjadi ruang penempatan sementara bagi pejabat terdampak. Penempatan tersebut dinilai jauh lebih adil ketimbang membiarkan mereka non-job hingga akhirnya dipaksa pensiun.

“SOTK ini kan juga produk bersama, termasuk DPRD. Secara struktur mungkin sudah final, tapi efektivitas dan dampaknya terhadap orang-orang di dalam sistem ini harus menjadi perhatian serius gubernur,” ujarnya.

Made Slamet menekankan bahwa pejabat yang terdampak SOTK, terutama yang mendekati masa pensiun, seharusnya mendapatkan perlindungan kebijakan. Bukan untuk diistimewakan, tetapi untuk diperlakukan secara manusiawi dan proporsional sesuai dengan pengabdian mereka selama bertahun-tahun di birokrasi.

Ia berharap Gubernur NTB mengambil langkah korektif dan bijaksana dalam implementasi SOTK baru. Penataan organisasi, menurutnya, harus berorientasi pada efektivitas pelayanan publik tanpa mengorbankan keadilan dan martabat aparatur negara.

“Penataan boleh, efisiensi perlu. Tapi jangan sampai ada korban kebijakan yang sebenarnya masih bisa diselamatkan,” pungkas Made Slamet. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page