Garda Asakota.Com.-Tim Operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur (Rastim) Polres Kota Bima berhasil meringkus AM (30) seorang pria terduga pencuri mesin pompa air. Saat ditangkap, AM tidak bisa berkutik. Ia diringkus atas dugaan mencuri satu unit mesin pompa air, sebagaimana dilaporkan oleh korban, seorang warga Penaraga yang kehilangan mesin pompa air miliknya.
AM ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Rastim pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 Wita di seputaran wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima. Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Humas Polresta Bima, Aipda Nasrun, pada Minggu pagi, 14 Juli 2024.
Selain menangkap AM yang diduga sebagai pelaku pencurian, Tim Opsnal juga mengamankan AIM (37) yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut. Menurut Aipda Nasrun, saat dimintai keterangan, kedua pelaku, baik pencuri maupun penadah, mengakui telah terlibat dalam penguasaan mesin pompa air milik korban.
“Kini keduanya bersama barang bukti hasil curian, yakni mesin pompa air, telah diamankan di Mako Polsek Rastim guna ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutup Aipda Nasrun. (*)