Gardaasakota.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis malam 15 Agustus 2024, menggelar rapat paripurna ke-I masa persidangan ke-II tahun 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTB, Nauvar Furqony Farinduan, S.H., MBA., didampingi Ketua DPRD NTB, HJ Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH., dan Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, dengan agenda Penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan oleh Pj Gubernur NTB, Hassanudin.
Sebagaimana diketahui beberapa hari lalu, Pemprov bersama DPRD NTB telah menandatangani nota kesepakatan terhadap KUA dan PPAS tahun angaran 2025, yang merupakan dasar menyusun Raperda tahun anggaran 2025.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas keberhasilan kita bersama dalam mencapai kesepakatan tersebut, sehingga proses penyusunan APBD ini dapat kita lanjutkan ke tahap berikutnya. Semoga kerja keras kita selama ini, menjadi jalan untuk tercapainya tujuan penyelenggaraan pembangunan yang ada di NTB saat ini,” ujar Hassanudin dihadapan forum rapat paripurna DPRD NTB.
Penyusunan Raperda tentang APBD 2025 merupakan langkah kita dalam memastikan segala tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan di NTB dapat terpenuhi.
“Program dan kegiatan yang disusun diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan sosial dasar, pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis produk unggulan dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup, serta pembangunan infrastruktur wilayah guna mendukung pembangunan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, ditengah kesiapan menyambut hari ulang tahun ke – 79 kemerdekaan indonesia, menjadi relevan untuk kita renungkan tema HUT kali ini yaitu “nusantara baru, indonesia maju,” mengandung pesan bahwa negara kesatuan republik indonesia akan terus memperbaharui diri, berbenah dari segala kekurangan, sehingga mampu melahirkan peradaban indonesia yang maju.
“Spirit pembaharuan juga menginspirasi APBD 2025 yang diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah, dimana kegiatan berfokus pada penguatan industrialisasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan dukungan reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan semangat kemerdekaan, kita percaya dan yakin kerja keras dan sinergisme kita selama ini akan membawakan hasil berupa perubahan yang menyeluruh bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di nusa tenggara barat.
Menindaklanjuti nota kesepakatan terhadap KUA dan PPAS 2024, segenap jajaran pemerintah telah melakukan kerja-kerja untuk meramu dan menyusun postur raperda tentang APBD, yang merupakan arah kebijakan fiskal kita, dalam melangsungkan pemerintahan di NTB.
“Kami terus berkomitmen bahwa segala kebijakan yang tertuang dalam raperda APBD ini, kemudian nantinya akan benar-benar membawa keberpihakan dan kemaslahatan bagi segenap warga NTB,” katanya.
Disampaikannya, postur raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 yang terdiri dari pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar 5,78 triliun rupiah lebih, terjadi penurunan sebesar 6,37% dibandingkan dengan APBD murni 2024 yang sebesar 6,18 triliun rupiah lebih, dengan rincian meliputi pendapatan asli daerah direncanakan turun sebesar 19,08% yang semula pada APBD 2024 berjumlah 3,10 triliun rupiah lebih menjadi sebesar 2,51 triliun rupiah lebih.
Pendapatan transfer direncanakan turun sebesar 0,38% yang semula pada APBD 2024 berjumlah 3,07 triliun rupiah lebih menjadi 3,06 triliun rupiah lebih.
Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik signifikan ke angka 210 miliar rupiah lebih atau meningkat 100% dibanding tahun sebelumnya berjumlah nihil.
Penurunan yang signifikan terhadap komponen pendapatan daerah pada poin a dan b tersebut disebabkan penerapan aturan pada undang- undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah terkait opsen pajak.
Sementara, belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar 5,68 triliun rupiah lebih, berkurang 418,82 miliar rupiah lebih dari anggaran pada APBD murni 2024 sejumlah 6,10 triliun rupiah lebih.
Dan untuk pembiayaan daerah dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 terdapat surplus anggaran sebesar 97,7 miliar rupiah lebih.
“Surplus ini dikarenakan penerimaan pembiayaan berupa silpa sebesar 25 miliar rupiah dan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar 122 miliar rupiah lebih,” bebernya.
PJ Gubernur berharap raperda APBD tahun anggaran 2025 ini, dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menuju NTB yang maju. (GA. Im*)