Dipertanyakan, Penyempurnaan APBD Perubahan 2024 Tidak Dilaporkan Dalam Rapat Paripurna Dewan

Suasana rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Rabu 16 Oktober 2024 di ruang rapat utama DPRD NTB.

Gardaasakota.com.-Transparansi terhadap pengelolaan keuangan daerah masih menjadi isu hangat yang dicetuskan oleh salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Muhammad Aminurlah.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan duta masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bima-Dompu ini melakukan interupsi pada saat rapat paripurna penetapan Tata Tertib dan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelar pada Rabu 16 Oktober 2024 guna mempertanyakan terkait sudahkah Pimpinan Dewan menyampaikan laporan penyempurnaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dalam forum rapat paripurna DPRD NTB.

Mengutip ketentun PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Daerah pada pasal 180. 183 dan 184,dan pada pasal 180, ia mempertanyakan apakah penyempurnaan APBD Perubahan 2024 itu apakah sudah sesuai ketentuan yang dimaksud.

“Penyempurnaan APBD Perubahan 2024 itu harus sesuai dengan pasal 184 ketentuan yang dimaksud. Penyempurnaan APBD ini adalah Keputusan Pimpinan DPRD setelah ditetapkan. Kemarin Kabupaten Lombok Tengah sudah melaporkan perubahan APBD nya kepada paripurna Dewan. Kita di Provinsi sesuai dengan amanat UU yang ada baik PP 12 tahun 2019 maupun Permendagri 77 tahun 2020, Keputusan Pimpinan tersebut harus dilaporkan di paripurna. Bagaimana hasil penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2024?. Hari ini saya belum melihat adanya laporan paripurna yang diadakan oleh DPRD Provinsi NTB. Maka saya pertanyakan kepada pimpinan hari ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh ketentuan, penyempurnaan APBD Perubahan 2024 tadi harus dilaporkan dalam paripurna,” tegasnya saat rapat paripurna DPRD NTB Rabu, 16 Oktober 2024.

Ditemui usai paripurna Dewan, pria yang akrab disapa Maman ini mengatakan interupsi yang dilakukannya itu untuk mengingatkan Dewan agar bisa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap amanat UU. Apalagi salah satu tugas Dewan itu melakukan pengawasan.

“Sekarang kita mau turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap Perda yang ada? Trus kita mau awasi apa? Tanpa ada dasarnya bagaimana kita mau melakukan pengawasan? Tentunya kami berharap setelah ada Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpnan Sementara waktu itu, harusnya Pimpinan sementara mengagendakan untuk memparipurnakan kembali menyampaikan kepada anggota Dewan bahwa setelah perubahan, posisi pendapatan dan pembiaayan kita berapa dalam APBD Perubahan 2024 itu,” ungkapnya.

Ia mengaku mempertanyakan terkait APBD Perubahan 2024 itu semata-mata agar lembaga Dewan ini bisa bersikap patuh terhadap ketentuan yang ada.

“Sebab kita tidak boleh memaksakan diri untuk mengetok anggaran tanpa melihat adanya perubahan terhadap RKPD itu.  Apalagi kami mendengar di APBD Perubahan itu ada penambahan anggaran pada item belanja modal penambahan anggarannya ada sekitar 136 Milyar dan pada item belanja barang dan jasa ada tambahan anggaran yang mencapai angka hampir 500 Milyar. Belum lagi pada belanja hibah dan bantuan keuangan. Penambahan anggaran tersebut dipergunakan untuk apa saja, itu yang ingin kami ketahui,” ungkap Maman.

Lembaga DPRD menurutnya diberikan amanat untuk melakukan pengawasan, kalua seperti ini apa yang dimau diawasi?. “Kita ini terima gaji puluhan juta setiap bulan. Sekarang sudah dijadwalkan oleh Pimpinan Dewan itu untuk melakukan kunjungan kerja dalam daerah. Apa yang diawasi dalam kunjungan kerja itu kalau data-data terkait hal itu tidak disampaikan kepada kami?,” kritiknya.

Menjawab interupsi itu, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH MH., menjelaskan APBD Perubahan 2024 sudah ditetapkan oleh DPRD Periode 2019-2024.

“Kedua, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri setelah BPKAD, Inspektorat berkomunikasi dan berkoordinasi terkait dengan hasil evaluasi APBD Perubahan cukup dilaksanakan oleh Pimpinan Sementara dengan ditambah oleh empat orang yang mewakili Fraksi. Ketiga saya sudah menandatangani hasil evaluasi APBD Perubahan yang insha Alloh nomor DPA nya sudah diberikan nomor dan sudah dilaksanakan mulai hari Senin 14 Oktober 2024 atau tiga hari yang lalu,” jelas Srikandi DPRD NTB.

Keempat, ia meminta agar pelaksanaan kerja di DPRD NTB tidak bisa dibandingkan dengan apa yang dilaksanakan di Kabupaten lain.

“Apa yang saudara contohkan dengan Kabupaten Lombok Tengah, DPRD Lombok Tengah atau DPRD Lama tidak sepenuhnya membahas APBD Perubahan dan diserahkan kepada DPRD Baru untuk melanjutkan pembahasan dan menetapkannya dalam paripurna. Saya kira apa yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur beserta jajarannya dan DPRD Kita seluruhnya,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page