Ditemui KP3S, Komisi II DPR RI Janji Bakal Seriusi Pembahasan Pembentukan PPS

Kunjungan kerja (Kunker) sejumlah anggota Komisi II DPR RI ke Wilayah Provinsi NTB pada Rabu 28 Mei 2025 dimanfaatkan dengan baik oleh para tokoh dan pejuang Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).

Gardaasakota.com.- Kunjungan kerja (Kunker) sejumlah anggota Komisi II DPR RI ke Wilayah Provinsi NTB pada Rabu 28 Mei 2025 dimanfaatkan dengan baik oleh para tokoh dan pejuang Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).

Tokoh dan pejuang PPS yang tergabung dalam Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) menemui khusus rombongan Komisi II DPR RI di Bandara Internasional Lombok untuk menyuarakan aspirasi pembentukan PPS sekaligus menyerahkan tambahan dokumen yang dibutuhkan untuk pembentukan PPS.

Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua, Dede Yusuf dan satu anggota, Fauzan Khalid dari Dapil NTB 2.

Sementara dari KP3S sendiri diwakili oleh Ketua KP3S, H. Abdullah, SH; Sekretaris, Ridwan Syah; Bendahara, As’at Abdullah, ST.

Ada juga tokoh KP3S, Badrul Munir yang juga mantan Wakil Gubernur NTB; dan H. Mohammad Rum yang juga mantan Pj. Wali Kota Bima; serta, Ketua KP3S Jakarta, H. Sanusi.

Ketua KP3S, H. Abdullah, S. H mengatakan, pada dasarnya, dokumen-dokumen persyaratan pembentukan PPS sudah lengkap 100 persen sedari lama. Tinggal menunggu persetujuan Pemerintah Pusat.

“Yang kami serahkan ini, dokumen pemutakhiran data. Karena tentu banyak hal yang berubah dari dakumen yang diserahkan sebelumnya. Terutama, kemampuan fiskal atau keuangan calon DOB,” jelas Ketua KP3S, H. Abdullah, S.H.

Di hadapan Pimpinan Komisi II DPR RI, Ketua KP3S meminta dengan serius agar mengatensi aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa yang kurang lebih sudah disuarakan sejak 20 tahun lamanya.

“KP3S sangat berharap kepada Komisi II DPR RI untuk bisa mempercepat terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (BOD) Provinsi Pulau Sumbawa ini,” ungkap Abdullah.

Salah satunya, mendesak pemerintah untuk menetapkan peraturan pemerintah yang menjadi pelaksanaan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Itu harapan kami, sebab dari sisi kelengkapan dokumen persyaratan teknis, semua sudah 100 persen terpenuhi,” tegasnya.

Merespons itu, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, usulan pembentukan PPS, menjadi prioritas Komisi II DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

Alasannya, karena aspirasi ini sudah digaungkan sejak lama dan konsisten dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang mengusulkan hal yang sama.

Namun sebelum itu, tegas Rifqinizamy, pihaknya akan terlebih dulu menunggu Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal pembahasan PP ini, Komisi II DPR RI hanya melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya. Tidak bisa ikut terlibat.

“Jika PP itu hadir maka kita akan melihat sejumlah usulan yang ada, dan kami akan memprioritaskan usulan yang tadi, yaitu PPS,” tegas Rifqinizamy.

Tak lupa, Politisi Partai NasDem ini menyampaikan apresiasi atas komitmen masyarakat Pulau Sumbawa dalam mengawal usulan pembentukan DOB ini. Ia berharap, setelah PP dibentuk, usulan ini segera dibahas.

“Sebelumnya saya ketemu sama bapak-bapak. Saya cari Provinsi Pulau Sumbawa. Jujur saya terkejut, karena dalam satu bulan terakhir pemberitaannya cukup masif. Terutama terkait pemblokiran sejumlah infrastruktur di NTB,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page