Kota Bima, Garda Asakota.-Pemerintahan Kabupaten dan Kota Bima hari ini menapaki warisan Kesultanan Bima, dulunya pusat kekuasaan, hukum, dan kebudayaan, yang beralih dari monarki ke republik pascakemerdekaan.
Akademisi Bima, Dr. Damar Damhuji, M.Pd, mengingatkan, perubahan sistem itu berkonsekuensi pada status inventaris Kesultanan, sehingga anggapan “semua diwarisi keluarga” atau “otomatis milik pemerintah daerah” perlu diluruskan.
“Secara hukum dan historis, inventaris Kesultanan tidak bisa dipukul rata. Harus dipilah secara proporsional ke tiga kategori utama,” katanya, Minggu (5/4/2026).
Pertama, warisan privat keluarga, rumah tinggal, barang pribadi, dan perhiasan di luar fungsi pemerintahan yang wajar diwariskan secara hukum waris. Kedua, cagar budaya seperti istana, naskah kuno, pusaka, dan situs bernilai sejarah/ilmu/budaya tinggi, pemerintah menjadi pelindung/pengelola demi publik lintas generasi, bukan pemilik mutlak.
Ketiga, aset publik yakni bagian yang telah dihibahkan, dinasionalisasi, atau digunakan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga daerah mengelola sepenuhnya untuk masyarakat.
Dengan pemilahan itu, hubungan Kesultanan, keluarga, dan pemerintahan adalah melanjutkan dengan penataan, bukan mewarisi total. Damar menekankan perlunya pendataan, verifikasi sejarah, dan penetapan hukum yang transparan agar polemik tak memecah kesadaran kolektif.
Ia menilai penataan Lapangan Serasuba dengan simbol budaya Bima sebagai langkah positif yang dapat dinikmati semua warga. “Letakkan warisan sebagai jembatan masa lalu, masa depan, hormati sejarah, jaga hak, utamakan publik. Dengan keadilan dan kebijaksanaan, warisan itu menjadi kekuatan, bukan konflik.” tandasnya. (GA. 212*)


















