DPRD Kota Bima Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Kunjungan Kerja

Giat Kunker anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dan BKN Regional X Kamis, 22 Januari 2026.

Gardaasakota.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dan BKN Regional X pada Kamis, 22 Januari 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Komisi I DPRD Kota Bima, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Alfian Indrawirawan S.Adm, mengunjungi Kantor Regional X BKN untuk membahas tata kelola kepegawaian aparatur sipil negara.

Mereka memperoleh penjelasan tentang perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan kompetensi, sistem mutasi dan promosi berbasis merit, serta penegakan disiplin aparatur.

Sementara itu, Komisi II dan III DPRD Kota Bima, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, mengunjungi Pemerintah Kabupaten Badung untuk membahas pengembangan infrastruktur, pengelolaan PAD, dan pariwisata sebagai sektor unggulan. Mereka juga membahas pengelolaan sampah dan lingkungan hidup, serta pengembangan RSUD.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan referensi kebijakan dan inovasi yang dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan DPRD dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bima.

DPRD Kota Bima juga mencermati bahwa keberhasilan pembangunan di Kabupaten Badung ditopang oleh sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.

Adapun poin-poin penting kunjungan kerja diantaranya, Komisi I DPRD Kota Bima membahas tata kelola kepegawaian aparatur sipil negara di Kantor Regional X BKN.

Komisi II dan III DPRD Kota Bima membahas pengembangan infrastruktur, pengelolaan PAD, dan pariwisata di Pemerintah Kabupaten Badung, kemudian DPRD Kota Bima memperoleh referensi kebijakan dan inovasi untuk memperkuat pengawasan DPRD dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bima.   (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page