DPRD Kota Bima Setujui Pembentukan Pansus Aset

Beginilah suasana rapat paripurna ke-2 masa sidang 2 tahun 2026, yang berlangsung di ruang rapat sidang DPRD Kota Bima, Rabu (14/1/2026).

Gardaasakota.com.-Segenap anggota DPRD Kota Bima, Rabu (14/1/2026) menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang 2 tahun 2026, yang dimulai pukul 10.55 Wita di ruang rapat sidang DPRD Kota Bima.

Rapat ini salah satunya membahas tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait aset, sebagaimana usulan Fraksi Merah Putih dan Fraksi Nasdem.

Pantauan langsung Garda Asakota, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H, didampingi Wakil Ketua, Rian Permadi Kusuma, S.H, Alfian Indrawirawan, S.Adm, dan Sekda, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E, yang mewakili Walikota Bima.

Beberapa fraksi telah menyampaikan pandangannya, antara lain Fraksi PAN (FPAN) melalui juru bicaranya Yogi Prima Ramadhan (YPR), pada prinsipnya mendukung Pemkot dalam penelusuran aset dan berharap Satgas yang sudah terbentuk tetap bekerja dengan komposisi lengkap. “Berharap Satgas tetap bekerja dan dewan siap memberikan masukan masukan,” tegasnya.

Gina Andriani Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) juga mendukung Satgas melakukan penelusuran atau perbaikan aset di Kota Bima dan mendukung pembentukan Pansus jika dianggap diperlukan.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) tidak ada masalah dengan pembentukan Pansus, namun perlu diberikan waktu kepada Tim Satgas dan masih dipandang tidak perlu pembentukan Pansus. “Kami masih percayakan Satgas untuk bekerja,” tegas Ketua FPD, Sukri Dahlan, S.Sos.

Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (FPKS) menenolak Pansus karena sudah ada Satgas yang beranggotakan lengkap, termasuk Jaksa, Kepolisian, TNI, dan lain-lain. “Satgas sudah terbentuk dan sedang bekerja, kami tolak pembentukan Pansus,” tegas Asnah Madilau.

Karena ada perbedaan pendapat antar fraksi fraksi dewan, rapat sempat diskorsing hingga pada akhirnya disepakati pengambilan keputusan melalui voting terbuka.

Dari total 25 anggota DPRD Kota Bima, satu orang dinyatakan tidak hadir yakni ibu Hj. Selvi, yang meminta voting terbuka 13 orang dan yang meminta voting tertutup 11 orang.

Hasil akhirnya setelah dilakukan voting terbuka, yang setuju terbentuknya Pansus Aset yakni sebanyak 13 suara, tidak setuju 3 suara, dan yang abstain 8 orang. “Berdasarkan hasil voting suara terbuka 13 orang, maka keputusan DPRD Setuju Pembentukan Pansus,” tegas Syamsurih. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page