DPRD Sarankan Eksekutif Ajukan Ranperda Perubahan RPJMD Untuk Mengakomodir Visi Misi Cagub Terpilih

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, dan Anggota Komisi III DPRD NTB, H Muhammad Aminurlah.

Gardaasakota.com.- Wacana singkronisasi visi-misi serta program Calon Gubernur terpilih dalam APBD Perubahan NTB yang diagendakan sekitar Februari-Maret 2025 sebagaimana digulirkan oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, beberapa waktu lalu dianggap tidak selaras dengan ketentuan yang ada.

“Sebab sesuai dengan ketentuan pasal 161 ayat 1 PP 12 tahun 2019 menyatakan dasar melakukan perubahan APBD itu tertuang dalam pasal 160 ayat 1 yang menyatakan pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya. Pada ayat 2 nya menyatakan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenan,” kata anggota Komisi III DPRD NTB, H Muhammad Aminurlah, kepada wartawan pada Kamis 05 Desember 2024.

Pada Pasal 161 ayat 2 juga disebutkan lima alasan melakukan perubahan APBD yaitu apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Yang ketiga, apabila terjadi keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran.

“Yang kelima apabila terjadi keadaan darurat atau apabila terjadi keadaan luar biasa. Semua ketentuan itu sudah jelas mengaturnya. Salah satu cara yang harus dilakukan untuk mengakomodir visi-misi dan program calon kepala daerah terpilih adalah Bappeda harus segera menyusun rancangan Perda Perubahan RPJMD sebagai dasar dalam melakukan perubahan APBD 2025 di bulan Juli nanti,” terang eks Pimpinan DPRD Kabupaten Bima dua periode ini.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan APBD TA 2025 sampai dengan saat sekarang belum juga selesai dievaluasi oleh Kemendagri padahal ini sudah dua bulan sejak ditetapkan pada 23 Agustus 2024 lalu.

“Padahal dalam ketentuannya, kemendagri diberikan waktu 15 hari untuk melakukan evaluasi. Tapi sampai dengan hari ini, evaluasi itu belum selesai dilakukan oleh Kemendagri,” sorotnya.

Ia pun kemudian menyarankan agar paska pelantikan Cagub dan Cawagub terpilih itu agar lebih mengintensifkan diskusi antara eksekutif dan legislatif dalam balutan coffe morning.

“Jadi harus ada kebersamaan dalam membangun daerah ini agar bisa tercapai apa yang menjadi visi-misi dan program eksekutif itu sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menyarankan agar pihak eksekutif segera mengajukan rancangan perubahan Perda RPJMD agar visi-misi Calon Gubernur terpilih itu bisa menjadi dasar bagi Dewan untuk melakukan penganggaran.

“Dan kalau memang memungkinkan ada penyesuaian serta tambahan anggaran baru yang melampaui kondisi sekarang bisa saja dilaksanakan dulu dan nanti ditampung dalam perubahan. Apalagi kita kan belum mengetok evaluasi APBD 2025,” kata politisi Partai Keadilan Sejajtera (PKS) ini. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page