Mataram, Garda Asakota.-Sejumlah uang mengalir dari Agen Bank di Kota Bima ke nomor rekening tujuan atas nama terdakwa H Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima 2018-2023 dan iparnya, Nafilah.
Hal ini terungkap menyusul kesaksian dari dua orang pemilik agen Bank Mini di Kota Bima yakni Irhas Mubarak pemilik usaha Delima Mas dan Ruwaidah pemilik Toko Dafa, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Walikota Bima, di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3/2024).
Irhas Mubarak Pemilik Usaha Delima Mas (Agen Bank) yang didengarkan pertama kesaksiannya mengungkap adanya transfer uang atau transaksi keuangan oleh seseorang dimana tujuan pengirimannya ke nomor rekening atas nama terdakwa H Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023.
“Seingat saya, jumlah transaksinya sekitar 40-an kali ke rekening tujuan Bank BNI atas nama Muhammad Lutfi,” ungkap saksi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH.
Diakui saksi, transaksi itu terjadi dari periode 3 September tahun 2019 sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, kisaran transaksinya ada yang Rp10 juta 2 Mei 2019, 17 Mei 2019 Rp9,8 juta, ada juga nilai transaksi senilai Rp6 juta.
Ini semua tertuju ke rekening Muhammad Lutfi yang dikirim melalui rekening bank agen atas nama saksi sendiri, Irhas Mubarak.
Dari beberapa orang penyetor, selalu membawa uang tunai, namun saksi tidak mengingat siapa saja pengirimnya. Hanya yang dia ingat salah satunya adalah Ryan eks ajudan dari terdakwa Walikota Bima saat itu.
Hanya saja berapa nilai yang ditansfer eks ajudan saat itu, saksi sudah tidak mengingatnya lagi. “Berapa nilai yang ditransfer saya tidak ingat lagi,” ucap saksi.
Saksi lainnya Ruwaidah, karena berhalangan hadir langsung di Pengadilan, memberikan kesaksian secara online di kantor Kejaksaan Negeri Bima.
Pemilik Toko Dafa ini mengakui pernah ada transaksi uang melalui rekening bank atas nama dirinya selaku agen bank ke rekening BNI atas nama terdakwa H Muhammad Lutfi. Selain itu, juga diakuinya ada transaksi ke nomor rekening tujuan atas nama Nafilah.
Terungkap, ada setoran langsung ke rekening terdakwa Muhammad Lutfi Desember 2018 sampai 2020, totalnya Rp63 juta lebih, dalam enam kali transaksi pengiriman.
Selain atas nama rekening H Muhammad Lutfi, juga ada pengiriman uang ke rekening tujuan atas nama Nafilah.
Berdasarkan keterangannya dalam BAP, saksi mengakui ada beberapa kali ditransfer ke rekening tujuan atas nama Nafilah kisaran Rp27 juta lebih, ada juga periode 18 Juni 2021 Rp91 juta, periode 2022 Rp185 juta, kemudian 2022-2023 totalnya Rp129 juta. Dari semua transaksi itu, ia mengaku tidak mengetahui siapa pengirimnya.
Sementara itu, menanggapi kesaksian dari Irhas Mubarak, terdakwa Muhammad Lutfi, mengaku tidak mengetahuinya. Prinsipnya, kata dia, tadi dikatakan ada nama ajudan, itu memang betul dan diakuinya.
“Ajudan saya yang pergi ke sana karena uang honor ini dikumpulkan, benar itu rekening saya.
Saya buka rekening bank BNI sejak September 2018, rekening ini hanya untuk diperuntukan honor GU dan LS yang kita kasih ke pemerintah. Nah, bisa saja yang hadir itu bendahara dinas dan ajudan saya,” akunya.
Sedangkan berkaitan dengan kesaksian Ruwaidah Pemilik Toko Dafa, Terdakwa H Muhammad Lutfi, mengaku tidak tahu pengiriman uang melalui agen Bank Dafa.
Prinsipnya rekeningnya ia serahkan kepada pemerintah karena itu (norek) khusus pemerintah yang dilakukan oleh seluruh dinas dinas dan keuangan.
Tapi di sisi lain, terdakwa mengakui bahwa nomor rekening itu miliknya. “Benar itu rekening saya,” tutur terdakwa yang saat itu didampingi dua orang Penasehat Hukumnya. (GA. Tim*)