Gardaasakota.com.-Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML) sebagai terdakwa resmi digelar Senin 22 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram NTB.
Sidang yang berjalan tertib dan lancar tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi didampingi Hakim Anggota Agung Prasetya dan Joko Supriyono.
Pada kesempatan sidang perdana ini, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan secara blak blakan mengungkap peran Walikota Bima periode 2018-2023 HML dalam dugaan perkara gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selain itu, jaksa juga turut menyampaikan bahwa sebagian besar proyek yang berada di bawah kendali terdakwa turut melibatkan Eliya alias Umi Eli yang merupakan istri terdakwa, adik ipar terdakwa bernama Muhammad Maqdis (MM) alias Dedi, dan sejumlah pejabat tekni lainnya saat itu baik di Dinas PUPR maupun LPBJ.
Sebagaimana tertera dalam surat dakwaannya, JPU KPK yang terdiri dari Agus Prasetya Raharja, Asril dan Diky Wahyu Ariyanto mengungkap peran terdakwa HML selaku Walikota Bima periode tahun 2018-2023 bersama-sama dengan isteri, Eliya alias Umi Eli, dan sejumlah Pejabat teknis saat itu, setidak-tidaknya dalam kurun waktu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, diduga melakukan pemufakatan jahat baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
Eks Walikota Bima seharusnya wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system dan pengawasan pengadaan barang/jasa tersebut dimulai sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai pada serah terima pekerjaan sebagaimana dalam diatur Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, namun Terdakwa diduga telah melakukan permufakatan baik langsung maupun tidak langsung mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui tender pekerjaan yang terdapat pada Dinas-Dinas di Pemkot Bima Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa atas persetujuan Terdakwa terhadap rumah pribadi dan dinas Terdakwa di Jalan Gadjah Mada Nomor 1 RT.01/RW.01 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima tersebut, juga dijadikan sebagai kantor operasional PT. Risalah Jaya Konstruksi (RJK) yang dikelola oleh MM alias Dedi sebagai Kepala Cabangnya.
Bahkan selain sebagai tempat operasional PT. RJK, rumah pribadi dan dinas Terdakwa tersebut juga digunakan sebagai tempat diskusi yang membahas pengaturan dan pembagian pemenang proyek-proyek yang terdapat pada dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bima (Pemkot Bima).
Selain itu Terdakwa maupun Eliya alias Umi Eli (Istri Terdakwa) juga sering didatangi para pengusaha atau kontraktor lainnya maupun para mantan tim sukses yang bertemu langsung untuk meminta pekerjaan yang terdapat di dinas-dinas Pemkot Bima.
Terungkap juga adanya pemberian uang bernilai seratusan juta rupiah dari Safran, tim sukses yang memenangkan terdakwa dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Bima tahun 2018, yang kemudian dijanjikan pemberian paket proyek.
Ada juga perintah dari Terdakwa kepada Kadis PUR, Muhammad Amin meminta Burhan (Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Kota Bima) untuk membuat daftar list rekapitulasi pekerjaan di Dinas PUPR Pemkot Bima Tahun Anggaran 2019 dengan memisahkan daftar list proyek pengadaan langsung dan lelang/tender.
Bahwa selanjutnya daftar list rekapitulasi pekerjaan pengadaan langsung serta pekerjaan melalui lelang/tender di Dinas PUPR tahun 2019 yang sudah diisi nama-nama orang atau perusahaan dari Terdakwa tersebut, kemudian Muhammad Amin menyerahkan kepada Burhan agar diberitahukan kepada para Kepala Bidang yang ada di Dinas PUPR Pemkot Bima dan juga diserahkan kepada Kabag LPBJ Pemkot Bima saat itu untuk dilaksanakan proses pemenangan lelangnya.
Bahwa daftar list rekapitulasi pekerjaan pengadaan langsung dan melalui lelang/tender yang diminta oleh Terdakwa diduga tidak hanya untuk Dinas PUPR saja namun hampir semua dinas yang ada di Pemkot Bima pada awal tahun 2019 dimintakan oleh Terdakwa dan juga penentuan pihak-pihak yang akan melakukan pekerjaan baik nama-nama orang atau perusahaan adalah dari Terdakwa dan diduga dari Eliya istri Terdakwa.
Pada kesempatan itu, JPU KPK juga membeberkan pekerjaan-pekerjaan yang terdapat di dinas-dinas Pemkot Bima Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh MM alias Dedi baik dengan menggunakan perusahaan PT. RJK maupun dengan pinjam perusahaan bendera perusahaan lain sesuai daftar list rekapitulasi pekerjaan dari Terdakwa diantaranya, pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Oi Foo II pada Dinas BPBD Pemkot Bima nilai kontrak sebesar Rp10.219.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus sembilan belas juta rupiah) menggunakan perusahaan PT. RJK.
Kemudian, pekerjaan Pelebaran Jalan Nungga Toloweri Cs pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp6.710.583.000,00 (enam miliar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) menggunakan perusahaan PT RJK
Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Oi Foo I pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp5.321.521.192,00 (lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) menggunakan perusahaan CV. Nawi Jaya (NJ).
Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Jatibaru pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp1.360.988.017,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh belas rupiah) menggunakan perusahaan CV. Zhafira Bima (ZB).
Pekerjaan Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Oi Foo II pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp1.985.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) menggunakan perusahaan PT. Lombok Bali Sumbawa (LBS).
Pekerjaan Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Oi Foo I pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp910.000.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) menggunakan perusahaan CV. Buka Layar.
Pekerjaan Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Jatibaru pada Dinas BPBD dengan nilai kontrak sebesar Rp615.837.178,00 (enam ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) menggunakan perusahaan CV. Buka Layar.
Pekerjaan Pengadaan lampu Jalan Kota Bima pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp1.437.559.559,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) menggunakan perusahaan CV. Cahaya Berlian yang Direkturnya adalah Nasuhan yang merupakan kakak kandung dari MM alias DEDI.
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Bima untuk Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp571.733.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) menggunakan perusahan CV. Nawi Jaya.
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Bima untuk Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp476.560.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) menggunakan perusahan CV. Temba Nae.
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Bima untuk Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp286.990.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) menggunakan perusahan CV Indo Bima Mandiri.
Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Bima untuk Kelurahan Sarae dan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp384.000.000,00 ‘(tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) menggunakan perusahan CV. Mutiara Hitam.
Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 (Mobil Unit Penerangan-MUPEN) DAK 2019 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nilai kontrak sebesar Rp797.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) menggunakan perusahan CV. Vony Perdana.
Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Sarana Penunjang Sidang Terra (DAK) pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima dengan nilai kontrak sebesar Rp562.919.610,00 (lima ratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus sepuluh rupiah) menggunakan perusahan CV. Yuanita.
Pekerjaan Rehabilitasi D.I. Dadi pada Bidang SDA Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak sebesar Rp990.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) menggunakan perusahan CV. Brilian.
Sehingga total nilai kontrak proyek-proyek yang dikerjakan atau di plotting untuk MM alias DEDI selama tahun 2019 baik menggunakan perusahaan sendiri maupun dengan pinjam bendera perusahaan lain seluruhnya dengan nilai sejumlah Rp32.629.692.287,00 (tiga puluh dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah di plottting untuk MM alias DEDI tersebut, dalam pelaksanaannya selalu dibantu oleh Rizal Afriansyah (RA) selaku Kepala UPT BPMKP (Balai Pengujian Material Konstruksi dan Peralatan) Dinas PUPR Pemkot Bima yaitu dalam hal penyewaan alat berat dan dump truck beserta vibro yang dimiliki oleh UPT BPMKP dan juga bantuan lainnya diluar dari tugas RA, selain itu juga dibantu oleh Eddi Salahuddin terkait dengan pekerjaan-pekerjaan perpipaan.
JPU menduga hampir semua proyek-proyek pada Dinas-Dinas yang ada dalam Pemkot Bima, maka perusahaan akan pemenang dan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah atas kehendak yang ditentukan Terdakwa selaku Walikota Bima.
Sehingga sejak Terdakwa menjabat sebagai Walikota Bima, hal tersebut sudah menjadi pengetahuan umum di wilayah Kota Bima mengenai adanya pekerjaan-pekerjaan di luar dari yang dikerjakan oleh MM alias Dedi baik dengan menggunakan perusahaan PT. RJK maupun dengan meminjam bendara perusahaan lain, maka diduga akan dikenakan kewajiban untuk memberikan setoran fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada Eliya alias Umi Eli maupun MM alias Dedi.
Bahwa atas peran perbuatan Terdakwa, Eliya alias Umi Eli, Muhammad Makdis alias Dedi, dan pejabat teknis lainnya yang secara bersama-sama melakukan permufakatan terkait pemenangan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, sehingga telah mengakibatkan adanya aliran uang yang bersumber atau terkait dengan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Pemkot Bima ke perusahaan PT. RJK maupun ke rekening MM alias DEDI lainnya, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan Terdakwa, Isteri (Eliya) maupun MM alias Dedi.
Bahwa perbuatan Terdakwa dan kawan kawan, bertentangan dengan peraturan perundang undangan berlaku. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah), yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Walikota Bima dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas Terdakwa HML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara diantaranya bahwa Terdakwa selaku Walikota Bima bersama istrinya Eliya alias Umi Eli memberikan fasilitas dan pengaruhnya terkait pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima (Pemkot Bima) untuk MM alias Dedi sehingga mendapatkan paket-paket pekerjaan.
Bahwa oleh karena fasilitas dan pengaruh Terdakwa bersama Eliya kepada MM alias Dedu sehingga memperoleh paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Bima baik menggunakan PT. RJK maupun menggunakan perusahaan lain yang dipinjam benderanya, maka setelah MM alias DEDI memperoleh termin pembayaran sebesar Rp2.765.827.357,00 (dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) atas nama PT RJK tanggal 1 November 2019 sebagai pembayaran uang termin pertama dari proyek Pelebaran Jalan Nungga Toloweri Cs yang dikerjakan oleh PT RJK di Dinas PUPR Kota Bima dengan kontrak Nomor 07.03/3.3/PPK-BM/DPUPR/VII/2019, selanjutnya uang tersebut diberikan kepada Terdakwa maupun Eliya alias Umi Eli yang antara lain, pada tanggal 5 November 2019 dilakukan penarikan secara tunai uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) oleh ROHFICHO ALFIANSYAH S (AL) dari rekening PT RJK atas perintah dari Nafilah (istri MM) dan uang tersebut kemudian dibawa ke rumah pribadi dan dinas Terdakwa lalu bertemu dengan Eliya yang selanjutnya memerintahkan agar uang tersebut disetor tunai ke Rekening BNI 3332333373 atas nama PT RJK lainnya yang pengendaliannya dilakukan oleh Eliya alias Umi Eli.
Pada tanggal 6 November 2019 dilakukan penarikan secara tunai uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) oleh AL dari rekening PT RJK lalu dibawa ke rumah pribadi dan dinas Terdakwa kemudian atas perintah dari Nafilah uang tersebut diduga dibelikan beberapa perhiasan yang selanjutnya dibawa ke rumah dinas dan pribadi Terdakwa untuk diberikan Eliya.
Pada tanggal 11 November 2019 dilakukan penarikan secara tunai uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh AL, selanjutnya uang tersebut dimasukan ke rekening BNI atas nama PT RJK nomor rekening 3332333373, kemudian Terdakwa memerintahkan MM alias DEDI agar mengeluarkan cek senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota VIOS sebagai hadiah ulang tahun isterinya, Eliya.
Bahwa keseluruhan penerimaan uang terkait pengaruh dan fasilitas dari Terdakwa dan Eliya alias Umi Eli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima yaitu penerimaan uang dari Safran dan MM alias Dedi seluruhnya sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa sejak menerima uang sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Walikota Bima tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan-penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
Bahwa perbuatan Terdakwa HML bersama-sama istri Terdakwa diduga menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa HML selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Walikota Bima sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat(1) huruf e Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (GA. Tim*)