Gardaasakota.com.-Mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi (HML) yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di lingkup Pemkot Bima pagi ini, Senin 22 Januari 2024 akan menjani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram Provinsi NTB dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Pasti besok (hari ini, red) akan digelar sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan,” ungkap Humas PN Tipikor Mataram, Kelik Trimargo kepada Garda Asakota, Minggu kemarin (21/1/2024).
Kelik mengakui tersangka sudah dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat oleh JPU KPK. Hal ini juga dibenarkan oleh M. Fadli Kalapas Kelas IIA Lobar di Mataram, Minggu (21/1/2024).
“Iya, benar. kami terima penitipan penahanan tersangka ML (Muhammad Lutfi, red) dari KPK,” kata Fadli.
Berdasarkan informasi, tersangka tiba di Lapas Kelas II A Lombok Barat yang berada di wilayah Kuripan sekitar pukul 17.10 Wita, dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Walikota Bima yang menjabat periode 2018-2023 itu tiba di Lapas dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Tinggi NTB. Dalam kendaraan tersebut turut mendampingi petugas KPK.
Setibanya Muhammad Lutfi di Lapas Kelas II A Lombok Barat, nampak istri, anak, dan pihak keluarga menyambut kedatangan dan mengambil kesempatan itu untuk menyapa dan merangkul tersangka.
Perkara korupsi HML teregister di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Perkara tersebut didaftarkan pada Senin (15/1/2024).
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, tercatat Majelis Hakim yang bertugas menyidangkan perkara ini adalah Putu Gde Hariadi sebagai hakim ketua dengan anggota Agung Prasetyo dan Djoko Soepriyono.
Sedangkan jaksa penuntut umum dari KPK yang bertugas menyidangkan perkara HML yakni Asril, Diky Wahyu Ariyanto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi Junianto. (GA. 212*)