Mataram, Garda Asakota.Pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa Pemkot Bima yang menyeret terdakwa H Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3/2024), memasuki babak terakhir.
Berdasarkan catatan Garda Asakota, per tanggal 22 Maret 2024 hari ini sidang kasus eks Walkot Bima tersebut telah memasuki jadwal ke-13 kalinya.
Kemungkinannya, hari ini merupakan jadwal terakhir JPU KPK untuk menghadirkan saksi saksi sebagaimana ditegaskan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya.
Kalau memang lebih dari itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH, akan melihat keadaan, apakah masih akan diberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk mengajukan saksi, nanti akan lihat perkembangan di sidang terakhir hari ini.
Berdasarkan pantauan langsung Garda Asakota, adapun saksi saksi yang diajukan Tim JPU KPK hari ini sebanyak belasan orang diantaranya, Hj Eliya Alwaini isteri dari terdakwa H Muhammad Lutfi, kemudian ada Pasutri Muhammad Makdis (Kontraktor) dan Nafilah (isteri Maqdis) kerabat dekat terdakwa HML dan isteri. Selain itu, ada juga dari pihak Bank BNI, Putri Pratiwi Putri dan Jamal Abdul Naser (Kontraktor).
Selain keempat saksi di atas, beberapa saksi yang pernah hadir di sidang berikutnya, kembali dihadirkan JPU KPK hari ini untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, langsung dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH. Sedangkan terdakwanya, H Muhammad Lutfi (HML) Walikota Bima 2018-2023. (GA. Tim*)