Empat Saksi Dikonfrontir Terkait dengan Adanya Dugaan Arahan Walikota Bima dalam Pengaturan Proyek

Keempat saksi yang dihadirkan untuk dikonfrontir satu sama lain.

Mataram, Garda Asakota.-Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML), kembali digelar dengan mengkonfrontir pernyataan saksi terutama kesaksian Iskandar Zulkarnain (LPBJ),  Agussalim (LPBJ),

Hendra Direktur CV Danau Mas, dan Rohficho Alfiansyah Direktur PT Risalah Jaya Konstruksi.

“Saya ingin tanyakan kembali pak sebelum kami putuskan sikap dan pendapat kami sebagai JPU KPK,” tegas JPU KPK pada sidang lanjutan yang digelar Jum’at 22 Maret 2024.

JPU KPK menegaskan pertanyaannya kepada Iskandar Zulkarnain apakah masih mencabut keterangannya yang disampaikan beberapa waktu lalu?.

Menjawab pertanyaan itu, Iskandar Zulkarnain mengaku tidak mencabut keterangannya akan tetapi terkait dengan keterangan itu berkomunikasi dengan saudara Fahad terkait pekerjaan perpipaan.

JPU KPK kembali menegaskan bahwa keterangan saksi Iskandar Zulkarnain yang ingin ditegaskan kembali itu adalah soal BAP saksi terkait dengan masalah dia terlibat dalam pengaturan proyek yang diperintahkan oleh Walikota.

“Arahan Walikota, kemudian saudara mengkonfirmasi melalui Fahad. Itu betul apa tidak keterangan saudara?,” tegas JPU KPK.

Jengkel dengan sikap saksi yang masih berbelit-belit atas keterangannya sendiri yang tertuang didalam BAP, JPU KPK akhirnya meminta saksi Iskandar Zulkarnain membaca sendiri keterangannya yang tertuang di dalam BAP tersebut.

“Ini keterangan saudara sendiri pak. Ini baca sendiri pak, saya gak mau baca, baca,” ujarnya.

Setelah didesak oleh JPU KPK, Iskandar Zulkarnain pun mengaku tidak pernah bertemu secara khusus dengan Walikota Bima, HML, terkait dengan proyek di Kota Bima selama pihaknya menjabat sebagai Kabag PBJ Kota Bima selama tahun 2019-2020.

“Karena seperti keterangan saya sebelumnya, untuk memastikan arahan Walikota saudara Muhamad Lutfi, saya hanya mengkonfirmasinya kepada saudara Fahad Kabid Cipta Karya PU Kota Bima. 

Dapat saya tambahkan, di tahun 2020, tepatnya saya sudah tidak ingat, saya pernah dipanggil oleh Walikota Bima, HML, dikediamannya, Jalan Gajah Mada, saat itu hadir juga saudara Mukhtar, Sekda Kota Bima, saudara Ir Supawarman, Kadis Kominfo Kota Bima dan saudara Syarifuddin. Saya dipanggil terkait tender paket Comamand Center di tahun 2020, dengan pagu anggaran sekitar Rp6 Miliar. 

Saya ditanya oleh Walikota, HML, ini kenapa memenangkan perusahaan yang tidak memiliki jaringan telekomunikasi?. Kemudian saya jawab, perusahaan yang dimenangkan sudah puluhan tahun memiliki jaringan di Kota Bima’.

Terhadap keterangan saksi yang dibacanya di BAP itu, saksi Iskandar Zulkarnain akhirnya membenarkannya. “Betul pak,” kata Iskandar.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Hakim Ketua, betul ini pernyataan saudara?. “Betul Yang Mulia,” jawab Iskandar.

“Sebab kalau hal ini sudah dinyatakan benar oleh saudara saksi, maka konfrontir itu sudah tidak diperlukan lagi,” tegas Hakim Ketua.

JPU KPK kemudian melanjutkan pertanyaan kepada saksi Hendra terkait dengan cerita dalam memenangkan paket proyek murni usahanya sendiri, apa benar demikian?.

“Tidak pak,” kata Hendra. 

“Sebetulnya bagaimana,” cecar JPU KPK.

Hendra menjawab sesuai dengan keterangannya di BAP, bahwa di tahun 2019, ia disuruh oleh pak Walikota menghadap ke pak Iskandar. 

“Selain pak Iskandar menghadap siapa lagi?,” tanya JPU KPK. “Pak Agussalim,” jawab Hendra.

Apakah upaya Walikota menyuruh mengarahkan saudara menghadap proyek itu dimenangkan?

“Iya pak, nanti setelah saya menghadap pak Iskandar disuruh ikut tender kemudian menang,” jawab Hendra.

JPU KPK mengkonfrontir jawaban Hendra itu ke Iskandar Zulkarnain dan ke Agussalim?. “Apa betul saudara Hendra menghadap saudara membawa nama Walikota?,” tanya JPU KPK, “Iya pak,” jawab Iskandar.

Penasehat Hukum terdakwa juga menegaskan kembali pertanyaan apakah ketika saudara Hendra menemui saksi Agussalim adakah pernyataan Hendra yang mengatakan saya baru menghadap Walikota dan Walikota mengatakan bahwa proyek ini saya dapat, ada nggak?

“Ada, dia datang dan saya disuruh menghadap pak Agus oleh pak Wali dan disuruh ikut paket tender disini,” jawab Agus.

Penasehat Hukum kembali bertanya apakah kata-kata itu sudah dikonfirmasi kembali kepada pak wali?

“Iya, kata-kata itu sudah kita konfirmasikan kembali kepada pak Wali. Semua yang datang itu kita konfirmasi balik ke pak wali,” ujarnya.

Menurut pengakuan Agussalim semua yang datang menemui pihaknya dikonfirmasi balik kepada pak Walikota.

“Kalau per orangan itu tidak kita konfirmasi. Tapi kalau secara keseluruhan, iya kita konfirmasi karena jumlah paket itukan banyak, ada beberapa paket. Jadi konfirmasinya secara keseluruhan,” kata Agussalim.

Menjawab pertanyaan PH Terdakwa yang mencecarnya soal konfirmasi kedatangan Hendra ke pak Walikota. Agussalim mengaku bahwa ketika Hendra menemui dirinya, nama Hendra itu sudah ada pada kita.

“Ketika Hendra datang menemui kita nama Hendra itu sudah ada sama kita,” jawab Agussalim.

Hal senada juga dikatakan Iskandar Zulkarnain menjawab pertanyaan PH Terdakwa. “Hendra bilang, saya disuruh menghadap, saya mau ikut lelang,” kata Iskandar. (GA. Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page