Gardaasakota.com.- Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (FFPR) DPRD NTB menolak melanjutkan pembahasan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bapemperda DPRD NTB pada paripurna sebelumnya.
“Usul prakarsa ranperda ini merupakan produk dari Propemperda sebelumnya sehingga perlu dikaji ulang oleh Bapemperda yang sekarang sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi ditengah masyarakat,” tegas Juru Bicara FPPR, M Nasib Ikroman saat membacakan pandangan umum fraksinya pada sidang paripurna yang digelar, Senin 11 November 2024 diruang rapat paripurna DPRD NTB.
Menurut FPPR, produk hukum yang dihasilkan dengan Perda haruslah yang prioritas sesuai dengan prioritas pemerintahan yang baru dan haruslah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi NTB.
“Pembahasan prakarsa ini kami nilai tidak disiapkan dengan dukungan anggaran yang memadai sehingga dikhawatirkan pembahasannya tidak berjalan optimal,” cetusnya.
Dengan berbagai macam alasan dan pertimbangan tersebut, FPPR bersikap tidak akan melanjutkan pembahasan enam ranperda usul prakarsa tersebut karena belum menjadi prioritas untuk dilakukan pembahasan.
“FPPR mendorong Bapemperda untuk lebih lanjut melakukan evaluasi Propemperda yang ada dan menyusun propemperda yang baru sesuai dengan kondisi yang ada sampai akhir tahun,” tegas pria yang akrab disapa Acip ini.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, didampingi oleh Ketua DPRD NTB, Baik Isvie Rupaeda, dan Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir.
Tampak mewakili Pemprov NTB, Sekda NTB, HL Gita Ariadi, perwakilan Forkopimda dan perwakilan OPD Lingkup Pemprov NTB.
Dari total 8 fraksi Dewan hanya dua fraksi saja yang membacakan pandangan umum fraksinya atas pengajuan enam ranperda usul prakarsa DPRD NTB, yang pertama adalah Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat dan kedua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi. (GA. Ese*)