Mataram, Garda Asakota.-Delapan (8) Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa 10 Maret 2026 kemarin menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksinya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Perubahan Perda Nomor 02 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD NTB.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Lalu Wirajaya dan didampingi oleh Ketua DPRD NTB, Hj Isvie Rupaeda serta dua pimpinan DPRD Lainnya yakni H Muzihir dan Yek Agil, disepakati masing-masing Fraksi menyerahkan PU Fraksi yang mereka susun kepada pimpinan rapat tanpa terlebih dahulu membacakannya dihadapan rapat paripurna.
Juru Bicara Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, kepada wartawan mengungkapkan ada lima (5) perubahan penting yang menjadi dasar perhatian fraksi ABNR dalam Perubahan Raperda tersebut.
Yang pertama menurutnya soal kewajiban bagi kendaraan luar daerah yang dikuasai dan digunakan di wilayah NTB lebih dari 3 bulan secara terus-menerus untuk melapor
dan melakukan proses balik nama.
“Bagi Fraksi kami, arah kebijakan ini benar. Sudah terlalu lama kita membiarkan kendaraan memanfaatkan jalan, jembatan, dan layanan publik di NTB, tetapi penerimaan pajaknya justru dinikmati daerah lain. Akan tetapi, kami ingin menekankan bahwa kebijakan yang benar secara konsep bisa gagal total bila data kendaraan tidak akurat, interoperabilitas sistem belum siap, koordinasi antar-Samsat tidak rapi, dan masyarakat tidak diberi masa transisi yang jelas,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini kepada wartawan.
“Karena itu, Fraksi kami meminta penjelasan yang lebih tegas berapa estimasi basis kendaraan luar daerah yang menjadi sasaran? berapa tambahan potensi penerimaan yang realistis? bagaimana mekanisme verifikasi penguasaan kendaraan lebih dari 3 bulan? bagaimana skema sosialisasi, masa penyesuaian, dan prosedur keberatan? Tanpa jawaban yang rinci, jangan sampai norma yang terlihat progresif justru menimbulkan kebingungan, sengketa administratif, dan resistensi publik di lapangan,” sambungnya.
Permasalahan Kedua yang menjadi atensi Fraksi ABNR yakni mengenai penyesuaian tarif PKB, BBNKB, dan PBBKB. Fraksi ABNR melihat Pemerintah Daerah sedang berupaya memperluas ruang fiskal melalui diferensiasi tarif yang lebih tajam. Tetapi di sinilah Fraksi ABNR menegaskan harus bersikap kritis.
“Setiap penyesuaian tarif harus berdiri di atas kalkulasi yang transparan, bukan sekadar asumsi optimistis. Pemerintah perlu menunjukkan dengan jujur apakah kenaikan atau penyesuaian tarif ini sungguh akan menghasilkan net gain fiskal setelah memperhitungkan elastisitas kepatuhan, biaya administrasi, potensi penghindaran, dan dampaknya terhadap pelaku usaha maupun konsumen,” ungkapnya.
Permasalahan Ketiga yang menjadi atensi Fraksi ABNR yakni yang berkaitan dengan memberikan perhatian serius pada pengaturan Pajak Air Permukaan. Kewajiban penggunaan water meter berlabel SNI, kalibrasi tahunan, dan pengenaan denda administratif 35 persen bagi yang tidak patuh pada dasarnya adalah langkah yang tepat untuk memperkuat akurasi basis pajak.
“Tetapi sekali lagi, kami bertanya: apakah kesiapan pengawasan di lapangan
sudah memadai? apakah daftar wajib pajak dan titik pengambilan air sudah tertib?
siapa yang memastikan kalibrasi benar-benar dilakukan? dan bagaimana
pengawasan terhadap potensi manipulasi alat? Jangan sampai kita membuat
norma yang terdengar modern, tetapi aparat pengendaliannya belum memiliki
instrumen, anggaran, dan disiplin implementasi yang memadai,” kritis politisi PAN yang pernah memimpin DPRD Kabupaten Bima ini.
Kemudian poin Keempat yang menjadi atensi Fraksi ABNR menyangkut sorotannya terhadap ketentuan yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan pendanaan paling rendah 10 persen untuk biaya pemungutan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
“Fraksi kami tidak menolak gagasan sinergi pemungutan. Tetapi pertanyaan dasarnya adalah 10 persen dari basis apa, digunakan untuk kegiatan apa, dan diukur dengan indicator kinerja seperti apa? Kalau klausul ini tidak diperjelas, maka yang lahir bukan
sinergi pemungutan, tetapi justru ruang abu-abu penganggaran yang rawan
formalitas, bahkan berpotensi menimbulkan perdebatan baru antara provinsi dan
kabupaten/kota,” sorotnya.
Dan poin Kelima adalah terkait dengan pengaturan mengenai pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat juga harus dibaca dengan hati-hati. “Fraksi kami memahami bahwa pelayanan pemberian IPR, pembinaan, dan pengawasan memang perlu diperkuat, termasuk alokasi 50 persen hasil penerimaannya untuk penegakan hukum. Tetapi jangan sampai pendekatan fiskal terhadap pertambangan rakyat hanya berhenti pada penarikan retribusi, sementara pembinaan keselamatan, kepatuhan
lingkungan, ketertiban wilayah, dan pengendalian tambang ilegal justru tetap
lemah. Kalau itu yang terjadi, maka kita hanya memformalkan pungutan tanpa
sungguh-sungguh menata sektor pertambangan rakyat secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Fraksi ABNR menegaskan beberapa catatan. Pertama, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan naskah akademik fiskal atau setidaknya penjelasan kuantitatif yang lebih meyakinkan atas setiap perubahan tarif dan setiap norma baru yang berdampak pada penerimaan.
“Kedua, seluruh pendelegasian pengaturan lebih lanjut ke Peraturan Gubernur harus disiapkan sejak sekarang, bukan setelah Perda disahkan lalu kita menghadapi kevakuman operasional. Ketiga, pembahasan Raperda ini harus menjamin keseimbangan antara kepentingan peningkatan PAD dan perlindungan terhadap kemampuan riil masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya.
Dengan seluruh catatan tersebut, Fraksi ABNR juga menyatakan bahwa Raperda
ini memang penting untuk dibahas lebih lanjut. “Tetapi dukungan kami tidak bersifat
cek kosong. Pemerintah Daerah harus membuktikan bahwa perubahan ini bukan
sekadar ambisi menaikkan angka pendapatan, melainkan upaya serius membangun tata kelola pajak dan retribusi yang lebih adil, lebih terukur, lebih siap dilaksanakan, dan benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat NTB,” tutupnya.
Selain dihadiri oleh anggota DPRD NTB, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Plh Sekda NTB, Budi Herman, Forkopimda, dan perwakilan dari OPD lingkup Pemprov NTB. (GA. Im*)





















