Mataram, Garda Asakota.-Ganda Irwan, Direktur PT Lombok Bali Sumbawa (LBS) dan PT Ayo Bangun Bersama (ABM), mengakui dua perusahaannya pernah dipinjam pakai oleh Muhammad Maqdis (MM) kerabat inti terdakwa H Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023, untuk beberapa paket pekerjaan listrik dan PJU di lingkup Pemkot Bima selama periode 2019-2022.
Di hadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus dugaan korupsi H Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023, di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (18/3/2024) saksi mengungkapkan bahwa PT LBS memiliki beberapa nomor rekening (norek) berbeda, termasuk norek yang dibuka Maqdis atau Zulfikar pada tahun 2019 untuk PT LBS Cabang Bima.
“Selain itu PT LBS juga memiliki norek lain atas PT LBS yang dibuat orang lain, Muhmmad Maqdis dan Zulfikar atas kuasa dari saya, menyusul pendirian cabang Kota Bima PT LBS tahun 2019. Rekening tersebut dikuasai Maqdis dan atau Zulfikar,” ungkapnya.
Saksi juga mengetahui dan mengenal Muhammad Lutfi sejak 15 tahun lalu pada saat menjadi calon DPR RI dan Walikota Bima. Pada saat itu saksi sedang memiliki pekerjaan di Kota Bima, pernah beberapa kali bertemu terdakwa saat menghadiri pernikahan kerabat Muhammad Lutfi dan pada saat terdakwa sedang inpeksi proyek lampu jembatan yang saksi kerjakan.
“Saya juga mengetahui Eliya Alwaini sebagai isteri dari Muhammad Lutfi,” akunya.
Dalam kesaksiannya, saksi mengenal Maqdis alias Dedi sejak tahun 2019 ketika ada pertemuan Asosiasi di Lombok, saat itu Maqdis memperkenalkan dirinya sebagai Pengusaha dan Kontraktor dari Kota Bima.
Setelah itu saksi menyampaikan beberapa kali melaksanakan pekerjaan di Bima dan meminta Maqdis untuk membantunya di pekerjaan berikutnya dan permintaan itu kemudian disanggupi Maqdis.
“Setelah itu, saya sering berkomunikasi dengan yang bersangkutan dalam kepentingan bisnis,” akunya.
Saat berada di Kota Bima, saksi mengaku diajak Maqdis untuk bertemu Walikota Bima Muhammad Lutfi, namun Muhammad Lufi saat itu tidak berada di kediaman.
Dalam kesempatan tersebut Maqdis menyampaikan kepadanya bahwa isterinya merupakan saudara kandung dari isteri Walikota Bima.
Selain itu Maqdis pernah meminjam PT LBS untuk mengerjakan pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o 2 tahun 2019-2021. “Saya memiliki dua perusahaan yakni PT LBS dan PT Ayo Bangun Bersama (ABM),” ujar Ganda Irwan.
Adapun proyek yang pernah dimenangkan LBS 2019-2021 di Pemkot Bima yakni pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o 2 Rp1,3 Miliar, pengadaan lampu hias jembatan Rp1,3 Miliar, dan pengadaan lampu PJU Rp986 juta.
Proyek proyek yang telah dimenangkan oleh PT ABM 2018-2021 di Pemkot Bima pengadaan lampu jalan Kota Bima Rp550 juta.
Untuk proyek proyek di atas, perusahaannya dipinjam atau digunakan Maqdis untuk mendapatkan pekerjaan tender di Kota Bima.
LBS diakuinya dipinjam Maqdis 2019-2021 untuk melaksanakan pekerjaan di Kota Bima yakni pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o 2 Rp1,3 Miliar.
“Maqdis mengatakan untuk pinjam bendera nantinya akan dibuatkan notaris untuk kantor cabang, selain itu Maqdis mengatakan kepada saya bahwa yang menjadi kepala cabang atau penerima kuasa adalah Zulfikar,” bebernya seraya mengungkapkan bahwa sebelumnya ia tidak mengenal Zulfikar ini.
“Dari pinjam bendera perusahaan itu saya mendapat fee 2 persen sampai 3 persen dari nilai kontrak pekerjaan pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o 2 Rp1,3 Miliar, setelah dikurangi pajak saya terima sekitar Rp40 juta,” ungkapnya.
Selain itu, 2021 PT LBS dipinjam kembali oleh Maqdis untuk mendapatkan pekerjaan PJU Dishub Rp986 juta. Saat itu untuk urusan lelang dan lainnya ditangani Maqdis sendiri sehingga saksi meyakini LBS pasti akan memenangkan lelang.
“Karena sudah dipastikan oleh Maqdis yang merupakan kerabat dari Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima.
Sudah menjadi rahasia umum di Kota Bima jika Maqdis yang meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang di Kota Bima pasti perusahaan tersebut akan menjadi pemenangnya,” beber saksi.
Atas permintaan Maqdis tersebut, saksi langsung memerintahkan Maqdis menyiapkan dokumen penawaran untuk didaftarkan pada lelang PJU Dishub Kota Bima, setelah itu diketahui bahwa LBS menjadi pemenangnya.
“Setelah itu pekerjaan sepenuhnya diurus Maqdis, dia sendiri yang mengerjakan,” tegas saksi.
Selanjutnya, Maqdis pernah meminjam perusahaan PT ABM untuk pengadaan lampu jalan di Dishub senilai Rp550 juta, dimana pekerjaannya dilakukan seluruhnya oleh Maqdis
Selain perusahaan miliknya, saksi juga mengetahui Maqdis pernah meminjam perusahaan lain untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kota Bima yakni meminjam PT Sasak Indo Raya.
Terdakwa H Muhammad Lutfi, yang diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian Ganda Irwan oleh Majelis Hakim, mengaku tidak mengetahuinya.
“Bahwa apa yang dijelaskan oleh beliau (saksi) secara teknis apapun saya tidak mengetahuinya,” tandas terdakwa singkat. (GA. Tim*)