Mataram, Garda Asakota.-
Kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu anggota DPRD Terpilih Kabupaten Dompu Periode 2024-2029 dari Partai Bulan Bintang (PBB) inisial Erw, yang dilaporkan oleh salah satu LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024, kini memantik perhatian luas publik.
Salah satuelemen pergerakan yang tergabung dalam Front Pemerhati Sosial (FPS) Provinsi NTB pada Senin 10 Juni 2024 menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB dan meminta Kapolda NTB agar dapat mengatensi khusus penanganan kasus tersebut ketingkat yang lebih lanjut.
“Kami minta kepada Kapolda NTB agar dapat melakukan pengawalan dan pengawasan khusus terkait adanya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang sedang ditangani Polres Dompu tersebut sehingga dapat berjalan secara transparan tanpa adanya ‘dugaan ‘main mata’ antara penyidik dengan pihak terlapor,” tegas aktivis FPS NTB, Deden Kempo, saat menggelar orasi didepan Mapolda NTB.
Menurutnya, sejak kasus dugaan laporan pengunaan ijazah palsu itu dilaporkan di Polres Dompu pada 24 April lalu, pihak penyidik Polres Dompu terkesan lamban
menanganinya. Ia menduga lambannya penanganan laporan ini dikhawatirkan akan mereduksi trust atau kepercayaan publik terhadap kinerja penyidik reskrim
Polres Dompu.
“Kasus ini dilaporkan pada 24 April lalu. Sekarang sudah masuk bulan Juni, tapi belum ada progres yang berarti dalam penanganan laporan tersebut. Kami khawatir ada ‘main mata’ antara oknum penyidik Polres Dompu dengan pihak terlapor sehingga penanganan laporan ini terkesan lamban,” kata aktivis yang akrab disapa DK ini.
Para aktivis ini pun mendesak Kapolres Dompu untuk segera melakukan gelar perkara atas laporan tersebut dan segera menetapkan tersangkanya.
“Kami minta Kapolres Dompu segera lakukan gelar perkara atas laporan ini dan segera menetapkan tersangkanya yakni saudara anggota DPRD Kabupaten Dompu terpilih 2024-2029 atas nama Erw dari PBB yang diduga kuat menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar di KPU,” tegasnya.
Aksi demonstrasi yang digelar sejumlah aktivis FPS didepan Mapolda NTB mendapat respons dari Polda NTB.
Diwakili Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Polda NTB Kompol Lalu Salahuddin dan didampingi sejumlah perwira Polda lainnya kehadiran massa aksi disambut dengan baik.
Kepada awak media usai menerima hearing massa aksi FPS NTB, Kompol Lalu Salahuddin menegaskan akan menyampaikan aspirasi FPS NTB kepada Kapolda NTB.
“Nanti langsung kami akan serahkan hari ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepada wartawan media ini, Kapolres Kabupaten Dompu AKBP Zulkarnain, S.IK.,SH., menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait dengan adanya laporan tersebut.
“Insha Alloh, rencananya dalam waktu dekat kami akan lakukan gelar perkara. Menunggu Kasat Reskrim balik dari Mataram,” kata Kapolres Dompu pada wartawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 06 Juni 2024.
Gelar perkara sendiri menurutnya dilakukan secara internal dalam rangka menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau unsur untuk ditingkatkan kasusnya ketingkataan lebih lanjut.
“Memang seperti itu, setiap kasus itu harus digelar terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak memenuhi unsur, kita tidak bisa lanjut. Kalau memenuhi unsur kita bisa lanjutkan,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini awalnya dilaporkan oleh salah satu LSM yang bernama Fokus Untuk Keadilan dan Transparansi (FKT) Provinsi NTB di Polres Dompu pada tanggal 24 April 2024.
Dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrim Polres Dompu dengan melakukan BAP pihak pelapor pada tanggal 25 April 2024.
Koordinator FKT NTB, Sam’ul Gozi, kepada wartawan mengungkapkan dugaan ijazah palsu ini berawal dari adanya temuan pihaknya terhadap ijazah yang digunakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Dompu terpilih 2024-2029 yang diduga palsu.
“Setelah kami telusuri ijazah tersebut ke Universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut dan kelembaga Dikti Wilayah VII Surabaya pada 22 Maret 2024 ternyata pihak Universitas dan Lembaga Dikti malah menyatakan nama mahasiswa yang diduga menggunakan ijazah palsu itu tidak terdata. Bahkan parahnya, nama Rektor dan nama Dekan Fakultas di Universitas itu berbeda ketika dilakukan verifikasi langsung. Ini indikasi kuat oknum dewan tersebut melakukan dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah,” pungkasnya seraya memperlihatkan bukti-bukti seperti surat pernyataan Dikti dan Surat Pernyataan dari Rektor Universitas. (GA. Im*)