Jakarta, Garda Asakota.-Laporan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mencuat ke ruang publik. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 9 Februari 2026, mendesak lembaga antirasuah itu menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan.
Laporan tersebut menyeret nama Bupati Dompu, istrinya, serta Wakil Ketua DPRD Dompu yang disebut memiliki hubungan keluarga. Pelapor menduga adanya pengaturan proyek, intervensi anggaran, hingga praktik jual beli jabatan yang merugikan keuangan negara.
Berkas laporan yang diterima redaksi memuat uraian dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengendalian proses pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2025. Di dalamnya tercantum sedikitnya 19 proyek yang diklaim “diatur dan dipungut fee”, dengan nilai mulai ratusan juta hingga belasan miliar rupiah. Proyek-proyek tersebut meliputi rekonstruksi jalan dan jembatan, pembangunan sistem penyediaan air minum (IPA), rehabilitasi tanggul sungai, pembangunan gedung perkantoran, hingga pengadaan barang.
Sejumlah tabel proyek dalam dokumen menunjukkan kesamaan antara nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS). Pelapor menilai kondisi itu sebagai indikasi minimnya persaingan dalam tender. Bahkan, disebutkan adanya dugaan penentuan pemenang dilakukan sebelum proses lelang dimulai.
Laporan juga memuat dua studi kasus utama. Pertama, dugaan pemalsuan dokumen tender pada proyek IPA Desa Woko, di mana perusahaan pemenang disebut menggunakan sertifikat tenaga ahli yang tidak sah dan izin badan usaha yang telah dicabut. Kedua, dugaan rekayasa tender pada proyek IPA Desa Riwo, dengan skema pembatalan tender, pengulangan lelang, serta pengunduran jadwal pembuktian kualifikasi hingga izin baru perusahaan terbit.
Tak hanya itu, dokumen tersebut menyinggung dugaan intervensi anggaran dan tekanan terhadap aparatur sipil negara. Sejumlah pejabat teknis dikabarkan mengundurkan diri karena menolak menandatangani proyek dengan pemenang yang telah ditentukan. Pelapor juga mengaitkan praktik pengaturan proyek dengan dugaan beban biaya politik pasca-pelantikan kepala daerah.
Redaksi turut memperoleh sejumlah foto dan dokumen pendukung dari berbagai sumber terpercaya. Di antaranya infografik alur dugaan jual beli proyek dan jabatan, potongan tabel proyek beserta nilai anggaran dan penyedia, serta salinan dokumen yang memuat uraian dugaan tindak pidana. Seluruh materi itu disebut sebagai bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada KPK.
Sementara itu, Bupati Dompu Bambang Firdaus memberikan tanggapan singkat saat dimintai klarifikasi oleh wartawan media ini, Senin, 9 Februari 2026. Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan dugaan KKN tersebut.
“Saya sih nggak tahu, ya. Soal laporan itu saya nggak tahu,” kata Bambang.
Meski demikian, Bambang menyatakan penyampaian laporan merupakan hak masyarakat. “Ya, itu haknya masyarakat mau menyampaikan aspirasi dan lain-lain,” ujarnya.
Ia enggan berkomentar panjang. Ia menegaskan fokusnya adalah bekerja dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah. “Saya konsentrasi kerja dan fokus sama tugas saya saja. Itu yang jauh lebih penting,” ujarnya. (GA. Im*)

















