Gardaasakota.com.-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sejumlah temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang mencakup persoalan perizinan pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, ketahanan pangan, hingga operasional Bank NTB Syariah. Temuan tersebut menjadi catatan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB guna memperbaiki tata kelola pembangunan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian dalam penerbitan izin usaha pertambangan yang berdampak pada perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan audit BPK, ditemukan 22 izin usaha pertambangan di badan sungai serta 20 lokasi tambang ilegal yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sektor lingkungan hidup, Suparwadi juga menyampaikan bahwa BPK menemukan kelemahan dalam perencanaan ketahanan pangan daerah, khususnya pada dokumen RPJMD dan Peraturan Gubernur yang belum selaras dengan Peraturan Presiden tentang rencana ketahanan pangan berkelanjutan. Menurutnya, ketidaksesuaian regulasi tersebut berpotensi menghambat pencapaian target ketahanan pangan daerah apabila tidak segera diperbaiki.
Dalam pemeriksaan terhadap Bank NTB Syariah, BPK RI Perwakilan NTB juga mencatat sejumlah permasalahan strategis. Suparwadi mengungkapkan bahwa terdapat pembiayaan yang belum produktif, dominasi pembiayaan konsumtif, serta perlunya penguatan sistem informasi, termasuk penerapan respons insiden dan pemulihan sistem pasca serangan siber. BPK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan penataan ulang komposisi pembiayaan agar bank daerah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian NTB.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa LHP BPK merupakan cermin sekaligus alarm perbaikan bagi pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa hasil audit tersebut menjadi dasar objektif untuk membenahi kebijakan dan arah pembangunan NTB ke depan.
Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal itu menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menjalankan dua agenda utama secara bersamaan, yakni mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten. Menurutnya, NTB tidak akan mampu bergerak maju tanpa menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar yang telah diungkap melalui pemeriksaan BPK.
Terkait temuan di sektor lingkungan hidup, Gubernur Iqbal menegaskan tidak ada kompromi dalam urusan perlindungan hutan dan lingkungan. Ia memastikan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat akan dilakukan secara sangat selektif dan setiap izin yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan.
Dalam menjawab temuan ketahanan pangan, Gubernur menyatakan bahwa rekomendasi BPK akan dijadikan acuan utama dalam pembenahan kebijakan. Ia menyebut program Optimasi Lahan seluas 14 ribu hektare pada tahun 2026 sebagai langkah konkret untuk memperbaiki irigasi dan meningkatkan produktivitas lahan tidur dan non-rawa, sekaligus menutup celah kelemahan yang ditemukan dalam audit.
Sementara itu, terkait Bank NTB Syariah, Gubernur Iqbal menegaskan fokus kepemimpinannya pada pembenahan sistem dan arah pembiayaan. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen mendorong bank daerah tersebut agar memperkuat pembiayaan produktif bagi UMKM lokal melalui penataan sistem dan komposisi pembiayaan yang lebih berimbang, sehingga rekomendasi BPK benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat dan perekonomian NTB. (*)

















