Gardaasakota.com.-Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan Rum-Inah (Amanah) terhadap hasil Pilkada Kota Bima provinsi NTB.
Amar putusan perkara Kota Bima nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan bersamaan dengan sembilan perkara lainnya yakni perkara nomor 33, 52, 57, 58, 59, 64, 71, 80, dan 94.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan dismissal PHPU yang dihelat di gedung MK, Selasa malam sekitar pukul 20.33 Wita (4/2/2025).
Dengan keputusan ini, pasangan terpilih H. A Rahman H Abidin, SE-Feri Sofiyan, SH (MAN-FERI) dipastikan akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai Walikota dan Wakil Bupati pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa malam (4/2/2025), MK yang beranggotakan 9 Hakim memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Rum-Inah tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil permohonan. (GA. 212*)