Garda Asakota.Com.-Direktur CV Garuda Nasional yang juga Kuasa Direktur CV Buka Layar, Hadijah, mengakui di era pemerintahan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (HML) perusahaannya CV Buka Layar pernah mengerjakan sejumlah paket proyek bencana di BPBD Pemkot Bima tahun 2019 seperti PJU Oi Fo’o 1 senilai Rp865 juta, pengadaan listrik dan PJU Perumahan Jatibaru Rp595 juta, Cekdam Panggi Sambinae di Dinas PUPR Rp264 juta, dan pembangunan talud sungai Sonco Lela senilai Rp190 juta.
Hanya saja diantara pekerjaan itu, kata dia, tidak dia kerjakan karena perusahaan CV Buka Layar miliknya dipinjam pakai oleh orang lain.
Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang/jasa lingkup Pemkot Bima yang menyeret terdakwa eks Walikota Bima, H Muhammad Lutfi (HML) di Pengadilan Tipikor Mataram NTB, Senin (12/2/2024), Hadijah secara terbuka menyabut nama Rizal Afriansyah alias Edward pernah meminjam perusahaan CV Buka Layar miliknya sekitar tahun 2018.
“Awalnya Rizal datang ke saya untuk meminjam perusahaan sekitar akhir September 2018, kemudian saya kasih profil perusahaan dengan akun perusahaan Buka Layar,” beber saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gede Hariadi, S.H., M.H, didampingi dua Hakim Anggota Agung Prasetyo, SH. MH, dan Joko Supriyono.
Setelah perusahaannya dipinjam pakai, saksi mengaku menerima undangan klasifikasi yang dibawa Rizal. Kemudian saksi ke Bagian LPBJ Pemkot Bima untuk memenuhi undangan klasifikasi proyek PJU jalan ke Karantina dimana pagunya sebesar Rp1,5 Miliar.
“Tidak disampaikan kepada saya siapa pelaksananya di lapangan, soal fee tidak ada, saya hanya katakan kamu kerjakan saja yang baik,’ kata saksi menjawab pertanyaan JPU KPK seputar penggunaan uang dalam proses pinjam meminjam perusahaan itu.
Kemudian setelah proyek dikerjakan dan tanda tangan PHO pembayarannya masuk ke rekening Buka Layar. Begitupun setelah saya tanda tangan kontrak, yang urus uang muka semuanya pak Rizal.
“Saya ke bank, di bank sudah ada pak Rizal. Begitu uang muka 30 persen cair, saya langsung serahkan semuanya ke pak Rizal di dalam kantor bank NTB,’ aku saksi.
Menurutnya tidak ada pencairan termin dalam pekerjaan proyek itu setelah uang muka 30 persen cair. Baru ketika pekerjaan selesai, sisa uang dibayarkan 95 persen dengan rincian 5 persen untuk jaminan pemeliharaan. “Setelah uang proyek cair, saya dikasih jasa Rp15 juta,” katanya.
Peminjaman kedua, kata dia, sekitar Maret 2019. Saat itu, kata dia, Rizal kembali datang ke dirinya meminjam lagi perusahaan CV Buka Layar untuk mengikuti tender proyek di BPBD Pemkot Bima.
Di tahun 2019 Jamal Direktur Nggaro Bae Consultan pernah menghubungi dirinya untuk memastikan apakah benar perusahaannya itu dipinjam ke Rizal?, untuk paket proyek PJU Perumahan di Jatibaru dan PJ Perumahan Oi Fo’o.
“Saya bilang ke Jamal memang benar (CV Buka Layar) dipinjam Rizal. Beberapa lama kemudian Rizal meminta saya untuk menandatangani dokumen asli penawaran di kantor LPBJ Pemkot Bima,” beber Hadijah yang tercatat sudah dua kali diperiksa penyidik KPK ini.
Saat mendatangi kantor LPBJ untuk menandatangani dokumen asli penawaran, saksi mengaku sempat bertemu anggota Pokja, Mahdi dan Rohficho alias AL, kontraktor yang diakui saksi memiliki perusahaan PT Indo Mobil Mandiri.
Kemudian akhirnya saksi ke kantor BPBD bertemu Ismunandar untuk tanda tangan kontrak pekerjaan. “Saya baru tahu nama paket pekerjaan pada saat tanda tangan kontrak,” akunya.
Meski saksi mengaku tidak pernah ketemu Muhammad Maqdis (MM) ipar eks Walikota Bima, tapi saksi pernah didatangi Fadillah isteri dari MM di saat pekerjaan yang ditangani CV Buka Layar masih berjalan.
Fadillah, kata saksi pernah mengirim anak buahnya (Firman) membawa dokumen ke rumah saksi untuk meminta pencairan termin, karena uang muka 30 persen yang cair sebelumnya diserahkan ke Rizal yang kebetulan saat itu ada Rohficho (AL) di Bank NTB.
“Nah pada saat pekerjaan sedang berjalan dia minta untuk pencairan termin, saya bilang ke Firman simpan dulu dokumennya nanti selesai semua pekerjaan baru uang cair. Saya maunya selesaikan pekerjaan itu 100 persen baru saya cairkan uangnya, sama seperti yang 2018,” beber saksi.
Setelah itu, sekitar November 2019, tiba tiba Fadillah adik dari Umi Eliya mendatanginya. Maksud kedatangannya, menyampaikan bahwa pekerjaan dua paket proyek tersebut pekerjaannya mereka dan rizal itu katanya orangnya mereka.
Sesuai isi BAP saksi nomor 13, Fadillah meminta saksi untuk segera mengurus pencairan termin pengadaan listrik dan PJU perumahan Jatibaru dan PJU Oi Fo’o karena kedua pekerjaan itu milik keluarganya.
“Saat itu saya bingung, kenapa yang datang minta urus pencairan uang proyek ini Fadillah sedangkan setahu saya yang meminjam perusahaan CV Buka Layar Rizal Afriansyah,” cetusnya.
Beberapa waktu kemudian Rohficho (AL) yang ia kenal sebagai keluarga sekampung, pernah ke rumah saksi. Kemudian saksi bertanya sebenarnya siapa yang meminjam CV Buka Layar dan mengapa Fadillah mendatangi dirinya?, merespon keheranan Hadijah, AL mengatakan bahwa yang mengerjakan proyek di BPBD adalah keluarga isteri Walikota.
“Iya begitu pengakuan Rohficho (AL) ke saya,” timpal Hadijah yang diketahuinya AL ini sering keluar masuk kediaman.
Tibalah pekerjaan dua paket proyek itu selesai dikerjakan. Begitu uang masuk rekening sekitar tahun 2020, saksi mengaku saat itu langsung menelpon Fadillah, kemudian saksi mengatakan bu Fadillah yang ke tempat saksi atau saksi yang mendatangi Fadillah?.
“Bu Fadillah minta, saya yang antar uang itu ke rumah. Karena saya bawa buku rekening perusahaan, Bu Fadillah kebetulan minta tolong untuk menyerahkan uang tunai, maka saya ke bank untuk tarik tunai dan saya antar kembali uangnya ke rumah bu Fadillah.
Seingatnya, saat mengantar uang ke rumah Fadilah di Kelurahan Melayu Asakota Kota Bima, ada seorang bapak bapak berperawakan Timur Tengah duduk disamping Fadillah.
Kemudian ibu Fadillah menyuruh saya untuk menyerahkan uang kepada bapak bapak itu, yang diserahkan pokoknya sisa dari pencairan 30 persen uang muka,” ujar saksi yang meyakini bahwa pekerjaan itu milik kerabat isteri Walikota setelah sebelumnya Fadillah mendatangi kediamannya.
“Saya dengar bahwa Maqdis (MM) yang kerja, ipar dari isteri Walikota,” ungkapnya menjawab pertanyaan kritis dari Majelis Hakim.
Di hadapan Majelis Hakim, Hadijah tidak menampik adanya pemberian uang Rp50 juta dari sesosok pria berkulit hitam yang saat itu duduk bersebelahan dengan Fadillah.
“Bapak itu sempat bilang ke saya, ini bu 3 persen. Saya sebenarnya tidak tahu karena tidak pernah ada perjanjian soal 3 persen itu,” cetusnya sekaligus menjawab pertanyaan JPU KPK yang mengungkap adanya pengakuan Rizal di persindangan bahwa saksi ada permintaan 3 persen untuk pinjam bendera CV Buka Layar. (GA. Tim*)