Mataram, Garda Asakota.-Setelah pengusaha ternama Kota Bima lainnya memberikan keterangannya di hadapan persidangan kasus dugaan korupsi H Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023, Jumat malam (18/3/2024) di Pengadilan Tipikor Mataram, kini giliran pengusaha papan atas Bima lainnya yakni Amsal Sulaiman alias Cengsin, juga memberikan kesaksiannya.
Pemilik perusahaan PT Surabaya Jasa Konstruksi, PT Bima Agregat, dan CV Surabaya ini disidang secara bersamaan dengan saksi Ilham, Direktur salah satu perusahaan miliknya.
Cengsin yang diberikan kesempatan lebih dulu, ditanya Ligna, SH, JPU KPK seputar pengenalan awal dirinya dengan Rohficho Alfiansyah (AL), kuasa Direktur PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK).
Pertama kenal Rohficho, ketika datang menawarkan pekerjaan proyek sekitar tahun 2022, untuk ikut tender pekerjaan jaringan pipa di Kota Bima.
“Dia menawarkan saya ikut lelang, perusahaannya dari Rohficho PT Indo Bima Mandiri miliknya dan PT RJK sebagai kuasa direktur, sementara direkturnya saya tidak tahu,” ungkapnya.
Bagaimana tiba tiba menawarkan ke saksi, apakah sebelumnya antara saksi dengan Rohficho ada kerjasama?. “Oh nggak ada, dia datang nawari saja, nanti bayar fee saja. Kemudian semua proses pelelangannya dan administrasinya Rohficho,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan langsung Garda Asakota, di hadapan Majelis Hakim, Cengsi mengungkapkan sejumlah item pekerjaan proyek kakap lingkup Pemkot Bima baik menggunakan perusahaan sendiri maupun perusahaan pinjam pakai.
Sesuai keterangannya dalam BAP, saksi kemudian merinci beberapa pekerjaan melalui perusahaan sendiri yakni PT Surabaya Konstruksi pernah mengerjakan jembatan Kodo 1, PT Surabaya Konstruksi Konsorsium bersama PT Citra Andika Pratama melaksanakan pekerjaan sayap kantor Walikota Bima tahun 2019 senilai Rp22 Miliar, PT Bima Agregat, pekerjaan jembatan Ule senilai Rp1,9 M.
Sedangkan yang menggunakan perusahaan orang lain yakni proyek Perpusda, Labkesda CV Berkah, proyek jembatan Kendo CV Sinar, jaringan air bersih perumahan Jatibaru 2019 CV Bima Indo Mandiri, dan proyek jaringan air bersih Oi Fo’o 1 tahun 2019 PT RJK (Risalah Jaya Konstruksi).
Dalam mendapatkan pekerjaan tersebut, saksi mengaku ikut tender setelah memantau SIRUP maupun pengumuman di LPSE.
Semuanya administrasinya dilakukan saksi Ilham selaku Direktur perusahaan, sedangkan perusahaan yang dipinjam bendera dilakukan oleh masing masing direktur perusahaan.
“Apakah ada upaya saudara saksi (Cengsin dan Ilham mencari informasi mengenai HPS, mengenai dokumen untuk dijadikan bahan penawaran?, “Nggak ada itu pak,” jawab Cengsin.
Apakah saudara saksi dan Ilham, pernah ditunjukan chat komunikasi WA saat diperiksa Penyelidik KPK mengenai pekerjaan Labkesda?, menjawab pertanyaan ini keduanya sama sama mengakuinya. “Ada pak,” sahut keduanya hampir bersamaan.
Menariknya, Jaksa KPK kemudian tiba tiba memperlihatkan layar monitor yang menayangkan tangkapan layar berisi percakapan keduanya
Jaksa mengingatkan kembali pertanyaan sebelumnya apakah ada upaya mencari informasi mengenai HPS, mengenai dokumen untuk dijadikan bahan penawaran?. “Ada pak, sekarang sudah ingat,” jawab Cengsin.
Sesuai isi BAP Cengsin, terungkap bukti chat antara saksi Cengsin dengan saksi Ilham ini terkait pengiriman RAB renovasi Labkesda yang dikirim Ilham ke Cengsin melalui ponselnya. “Chat itu saya yang mengirim pak ke pak Amsal (Cengsin),” aku saksi Ilham.
Dalam percakapan tersebut, apa betul saksi Cengsin menanyakan mana gambarnya?, kenapa kamu nggak minta sama Fahad, minta ke orang lain yang harus kamu bayar. Saudara saksi bisa jelaskan apa maknanya ini?
Cengsin mengatakan bahwa sebelumnya ada telepon dari Ilham, sepintas saja saya ngomong itu pak, saya tes dia, apa benar nggak ini, orang yang minta uang (orang yang kirim RAB renovasi Labkesda final ini minta uang).
Jaksa balik bertanya kenapa yang saksi sebut, Fahad, yang notabene orang dekatnya terdakwa?, “Makanya sepintas saja pak, saya sebut,” sahut Cengsin.
Apakah saudara saksi atau Ilham pernah meminta kepada Fahad RAB seperti ini dalam pekerjaan lain?, “Tidak pernah pak,” aku saksi.
Jaksa meneruskan pertanyaan, nah ini saya kurang paham bahasa daerah (Bima) ya, ini yang ngetik siapa?, “aneh poda nggomike, siapa yang ketik ini?
“Saya pak, maksud dari kata itu, aneh kamu ini. Kan wara aka Fahad RAB lao raho (kenapa nggak minta RAB sama Fahad),” aku Cengsin. Lanjutan chat itu kemudian dijawan saksi Ilham, “Sudah diambil bos ku,” jawab Ilham.
Kedua saksi mengaku HP yang berisi percakapan WA tersebut sudah hilang. “Tapi isi percakapannya betul pak,” aku saksi Ilham.
Kemudian, selain pekerjaan Labkesda juga ada upaya saksi mencari data data dokumen ataupun HPS, RAB, dan sebagainya untuk dijadikan bahan penawaran pekerjaan lainnya?, “Nggak ada itu pak,” jawab saksi Cengsin.
Saksi kembali menuai pertanyaan apakah saat di Penyidikan pernah ditunjukan chat terkait pekerjaan proyek landscap?.
Kemudian kedua saksi kembali ditunjukan layar monitor tangkapan layar WA berisi percakapan antara Ilham dan Saksi Cengsin, jaksa menanyakan apakah isi pembicaraan ini membahas masalah landscap taman yang memang saudara menangkan dan saudara kerjakan?, begitu diperlihatkan bukti chat WA sesuai BAP saksi Ilham, tanpa pikir panjang keduanya pun langsung membenarkannya.
Ada juga kalimat lain yang ditulis saksi Ilham, ‘tapi pakai bendera yang mana bosku?, dalam chat itu, Cengsi mengatakan ‘Kono suruh telpon Siska, kamu tanya Rengga siapa tahu dia ada teman yang punya’.
“Nah, di sini siapa yang ketik ini, ‘ada di keluarga pak Fahad taman, siapa yang saudara maksud pak Fahad taman ini?, saksi Ilham mengakui bahwa Fahad yang dimaksud itu adalah Fahad yang sama yang dibahas dalam pekerjaan Labkesda.
“Yang saya tanyakan ke saksi Ilham apakah penyebutan Fahad dua kali, yang kebetulan orang dekatnya terdakwa adalah kebetulan upaya saudara berdua mencari pekerjaan?.
“Kebetulan pak,” jawab saksi. Kalau begitu kenapa bisa kebetulan dua kali saudara saksi?. Pak Amsal, kenapa bisa kebetulan dua kali?, Cengsi mengaku yang ngomong itu orang yang berbeda.
Terus saudara Ilham bagaimana?, apakah saudara saksi berdua ini sering menghubungi Fahad dalam urusan proyek, “Kebetulan saja pak, jawab Ilham.
Kemudian di sini ada kalimat cek berapa persen? Siapa yang ketik ini, pak Cengsin atau Ilham? “Saya yang jawab itu pak,” aku Cengsin.
Kemudian pekerjaan landscap taman ini menggunakan perusahaan pinjam bendera ini menggunakan perusahaan apa? dijawab saksi Ilham maupun Cengsin, CV Berkah Idaman.
Selain menanyakan seputar percakapan via WA tersebut, Jaksa KPK juga sempat langsung mengkonfrontir saksi Cengsin terkait dengan kesaksian Mulyono alias Baba Ngeng.
“Tadi saudara Mulyono mengatakan bahwa dia pernah akan mengikuti pekerjaan Labkesda juga perpustakaan, keterangan pak Mulyono, dia disuruh mundur oleh Agussalim, Julkarnain, dan isteri terdakwa Eliya Alwaini.
Apakah saudara mengetahui hal peristiwa tersebut?, terkait hal itu Cengsin mengaku tidak mengetahuinya. “Nggak tahu pak kalau itu,” katanya.
*Nah, di sini yang jadi menarik saudara Mulyono bersaksi disuruh mundur karena akan memenangkan perusahaan Amsal Sulaiman, bagaimana saudara mengetahui hal ini?. *Jujur pak, saya tidak tahu hal ini,” sahut Cengsin.
“Saudara Ilham saudara pernah berhubungan, mendekati bu Eliya isteri terdakwa, agussalim, fahad, pak Zulkarnain dalam mendapatkan pekerjaan?. “Tidak pak, jawab Ilham.
Apakah yang dikatakan tadi oleh pak Cengsin kenapa saudara tidak menghubungi Fahad, cari RAB, apakah kemudian saudara menghubungi Fahad?. “Tidak pak,” jawab Ilham.
Selanjunya, Jaksa menanyakan kepada saksi Ilham kenapa sudah punya tiga perusahaan masih pinjam bendera?, saksi menjelaskan bahwa perusahaannya itu tidak punya item taman, kedua kalau PT RJK itu untuk gedung lain-lainnya belum ada pengalamannya pak, kalau untuk gedung kesehatan ada.
Kenal Rohficho?, saksi Ilham mengaku kenal begitu saja nggak terlalu dekat. Apakah saudara pernah mendengar dan mengetahui bahwa Rohficho ini salah satu pengurus PT RJK dan memiliki perusahaan Indo Bima Mandiri?, “Sepintas pak,” jawabnya.
Sekarang cek BAP saudara, penyidik menanyakan apakah saudara atau Cengsin pernah meminjam bendera PT RJK dan CV Indo Bima Mandiri, tadi saudara mengatakan asal saja, sekilas, ini dalam BAP saudara menjelaskannya luas.?
Saksi Ilham kemudian membaca sendiri isi BAP-nya. ‘Amsal Sulaiman pernah meminjam bendera PT RJK dan CV Indo Bima Mandiri dalam proyek pembangunan jaringan air bersih sanitasi Oi Fo’o di BPBD Kota Bima sebesar nilainya sekian, menggunakan PT RJK dan pembangunan jaringan air bersih sanitasi perumahan Jatibaru dengan nilai Rp2,5 M menggunakan Indo Bima Mandiri.
Terkait pinjam bendera tersebut yang berkoordinasi langsung Amsal Sulaiman dengan Rohficho selaku kuasa direktur PT RJK dan pemilik Indo Bima Mandiri.
Saya hanya pernah diminta oleh Cengsin untuk mengecek lokasi pekerjaan pembangunan jaringan air bersih dan sanitasi perumahan Oi Fo’o 1 dan pembangunan jaringan air bersih dan sanitasi perumahan Jatibaru’.
“Di sini saudara mengatakan hanya tahu sekilas, kalau di sini saudara dengan Rohficho selaku kuasa direktur PT RJK dan pemilik Indo Bima Mandiri,” ucap Jaksa KPK.
Sementara itu menjawab beberapa pertanyaan Abdul Hanan, SH, MH, Penasehat Hukum Terdakwa H Muhammad Lutfi, kedua saksi baik Cengsin maupun Ilham mengaku tidak pernah dipanggil secara khusus oleh terdakwa dan isterinya Elya Alwaini ke rumah dinas terdakwa dan juga tidak pernah diarahkan untuk mendapatkan proyek.
Kedua saksi juga mengaku tidak mengetahui secara langsung terdakwa dan Eliya menerima uang dari rekanan atau pihak lain. “Tidak tahu pak,” jawab keduanya. (GA. Tim*)