IGP Aryadi: UU Cipta Kerja Jadi Instrumen Kebijakan Esensial Meski Kontroversial

Kadisnakertrans NTB, IGP Aryadi.

Mataram, Garda Asakota.- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), IGP Aryadi, mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja menjadi instrumen kebijakan yang esensial meskipun kontroversial. Ia menggarisbawahi bahwa tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi, membangkitkan UMKM dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, seraya mendorong peningkatan kesejahteraan serta perlindungan bagi buruh/pekerja.

“Meski begitu yang jadi pertanyaan, apakah UU ini benar-benar bisa memicu investasi? Dan apakah masuknya investasi asing benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat? Ini perlu diuji melalui fakta-fakta konkrit dilapangan,” ujar Aryadi saat memulai pemaparan pada seminar Nasional yang mengusung tema “UU Cipta Kerja: Antara Perlindungan Buruh/Pekerja VS Investasi di Daerah/Negara” di Hotel Grand Legi, Sabtu (22/06/2024).

Aryadi memaparkan berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja di NTB mencapai 3,01 juta jiwa, dengan penambahan rata-rata 150-200 ribu per tahunnya. Tahun 2023-2024, jumlah angkatan kerja di NTB bertambah sekitar 163 ribu orang.

“Jika penambahan angkatan kerja ini tidak diimbangi dengan penyediaan kesempatan kerja yang memadai, ini akan menjadi masalah serius,” ujar Aryadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page