Iming Iming Pemilih dengan Bibit Jagung Gratis, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Hukum Paslon Man-Feri Centre melaporkan anggota DPRD Kota Bima dari Fraksi Gerindra inisial AR, atas dugaan pelanggaran kampanye terkait praktik politik uang (money politics) di Bawaslu Kota Bima, Kamis 24 Oktober 2024.

Gardaasakota.com.-Tim Hukum Paslon Man-Feri Centre melaporkan anggota DPRD Kota Bima dari Fraksi Gerindra inisial AR, atas dugaan pelanggaran kampanye terkait praktik politik uang (money politics) di Bawaslu Kota Bima, Kamis 24 Oktober 2024.

Wakil Ketua Tim Hukum Man-Feri, Dedy Susanto mengatakan, AR yang diduga merupakan salah satu tim kampanye salah satu pasangan calon, diduga melakukan pelanggaran tindak pidana saat menyampaikan pidato kampanye di Jatibaru Timur pada tanggal 18 Oktober 2024.

Dalam pidato tersebut, AR menjanjikan akan memberikan bibit jagung secara gratis dengan syarat pemilih harus memenangkan pasangan calon Amanah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima.

“AR juga menjanjikan akan menjemput bibit tersebut satu hari setelah KPUD Kota Bima memutuskan pasangan yang didukungnya terpilih tapi dengan syarat pasangan calon tersebut harus menang,” katanya.

Menurut Dedy, tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Berdasarkan pasal 66 PKPU, calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilihan.

“Janji memberikan bibit jagung gratis ini jelas merupakan bentuk pemberian materi lain yang dilarang dalam kampanye. Hal ini sangat berpotensi mempengaruhi pemilih dan menguntungkan pasangan calon tertentu, yang melanggar aturan pemilu,” ungkap Dedy.

Kata dia, laporan ini juga dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung seperti video pidato kampanye AR, tangkapan layar akun media sosial yang membagikan video tersebut, serta copy visi dan misi pasangan calon yang didukungnya.

“Selain itu, dua saksi telah dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam proses penyelidikan,” katanya.

Diakui Dedy, yang dilakukan oknum anggota dewan ini diduga telah melalukan tindak pidana Pilkada, karena itu ada sanksi pidananya berdasarkan ketentuan undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada khusunya pada pasal 187a jo pasal 73 yang ancaman hukumannya penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Tim Hukum Man Feri berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar pelanggaran dalam proses Pilkada Kota Bima 2024 dapat dicegah, dan pelaksanaan pemilihan berlangsung jujur dan adil.

“Kami berharap demokrasi di Kota Bima dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran yang merugikan pihak manapun,” harap Dedy. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page