Ini Persyaratan Umum Calon Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Gardaasakota.com.- Tim Panitias Seleksi Bank NTB Syariah mengumumkan proses seleksi terbuka untuk posisi strategis Calon Komisaris Independen.

Dalam proses seleksi kali ini, bank daerah berbasis syariah tersebut membutuhkan tiga orang untuk mengisi posisi tersebut, dengan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para calon.

Adapun Persyaratan Umum Calon Komisaris Bank NTB Syariah adalah sebagai berikut :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan integritas moral dan komitmen spiritual yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah, sebagai bentuk loyalitas dan kesetiaan terhadap konstitusi dan sistem pemerintahan yang berlaku.
  3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa calon dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk menjalankan tugas sebagai Komisaris.
  4. Memiliki pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau sederajat, yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi oleh BAN-PT. Hal ini dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi calon yang memperoleh ijazah dari luar negeri, wajib melampirkan surat penyetaraan dari instansi yang berwenang.
  5. Diutamakan memiliki sertifikat uji kompetensi Manajemen Risiko Jenjang 6 (enam), sebagai bentuk pemenuhan standar keahlian dan penguasaan terhadap prinsip-prinsip manajemen risiko tingkat lanjutan, yang sangat penting dalam mengawasi dan memberikan arahan strategis terhadap pengelolaan risiko di lingkungan perbankan syariah.
  6. Memenuhi Persyaratan Integritas yang mencerminkan kelayakan moral dan profesional Calon Komisaris, meliputi:
    1. Memiliki akhlak dan moral yang baik, sebagai landasan utama dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab jabatan.
    2. Menunjukkan komitmen kuat terhadap kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam lingkup perbankan maupun hukum nasional secara umum.
    3. Berkomitmen tinggi dalam mendorong dan mengawasi kemajuan serta pengembangan operasional bank yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip syariah.
    4. Cakap melakukan perbuatan hukum, yang dibuktikan melalui rekam jejak profesional maupun pribadi yang bersih dan bertanggung jawab.
    5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, sebagai bentuk integritas hukum dan sosial yang harus dijaga.
    6. Memiliki akhlak dan moral yang baik, sebagai landasan utama dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab jabatan.
    7. Menunjukkan komitmen kuat terhadap kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam lingkup perbankan maupun hukum nasional secara umum.
    8. Berkomitmen tinggi dalam mendorong dan mengawasi kemajuan serta pengembangan operasional bank yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip syariah.
    9. Cakap melakukan perbuatan hukum, yang dibuktikan melalui rekam jejak profesional maupun pribadi yang bersih dan bertanggung jawab.
    10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, sebagai bentuk integritas hukum dan sosial yang harus dijaga.
  7. Memiliki Reputasi Keuangan yang Baik, sebagai indikator kemampuan dalam mengelola tanggung jawab keuangan secara profesional, meliputi:
    1. Memiliki rekam jejak keuangan yang sehat, dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
    2. Tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet, baik secara pribadi dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
    3. Tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Komisaris, atau Direksi yang dinyatakan bersalah dan menyebabkan perusahaan pailit, berdasarkan ketetapan pengadilan dalam kurun waktu lima (5) tahun terakhir sebelum pencalona dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
    4. Bersedia menerima dan tunduk pada hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun atas hasil penilaian tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
  8. Menegaskan mencalonkan diri sebagai Calon Komisaris Independen. Komisaris Independen adalah anggota Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Komisaris lain, dan/atau pemegang saham pengendali termasuk pemegang saham pengendali terakhir, atau hubungan dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
  9. Bersedia menerima dan tunduk pada hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun atas hasil penilaian tersebut.
  10. Melampirkan Curriculum Vitae (CV), Kartu Identitas Penduduk (KTP), dan Pas Foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page