Interupsi Warnai Paripurna LKPJ Gubernur NTB, Usulan Pembahasan Melalui Komisi Diperdebatkan

Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar Senin 30 Maret 2026 di ruang rapat utama kantor GUbernur NTB.

Mataram, Garda Asakota.-Rapat Paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB, Senin, 30 Maret 2026, berlangsung dinamis. Perdebatan mencuat setelah sejumlah anggota dewan mempertanyakan mekanisme pembahasan LKPJ yang ditawarkan pimpinan sidang.

Paripurna yang digelar di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB itu dipimpin langsung Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi para wakil ketua dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Forkopimda dan Perwakilan OPD lingkup Pemprov NTB. Namun, jalannya sidang sempat diwarnai interupsi dari anggota DPRD NTB dari Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR), H. Muhamad Aminurlah.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menyoroti mekanisme pembahasan LKPJ yang menurutnya tidak cukup hanya dibahas di tingkat komisi. Ia mengusulkan agar DPRD membentuk panitia khusus (pansus) atau tim kerja agar pembahasan lebih komprehensif.

“Kalau bisa LKPJ ini dibahas oleh tim kerja atau pansus. Karena merujuk pada aturan, pembahasan itu dilakukan secara internal DPRD dan di banyak daerah dibahas melalui pansus,” kata politisi PAN yang pernah memimpin DPRD Kabupaten Bima ini dalam forum paripurna.

Ia juga menyinggung pentingnya transparansi terkait pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat yang, menurutnya, belum tersampaikan secara utuh kepada DPRD. Hal itu, kata dia, berpotensi menghambat fungsi pengawasan dewan terhadap perencanaan hingga realisasi program.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda menegaskan bahwa pembahasan LKPJ melalui komisi merupakan mekanisme yang selama ini dijalankan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama saya menjadi pimpinan, tidak pernah ada pembahasan LKPJ melalui pansus, dan tidak ada kewajiban dalam aturan untuk itu. Justru di komisi lebih tepat karena sesuai dengan bidangnya masing-masing,” ujar Isvie.

Ia memastikan, seluruh substansi LKPJ, termasuk soal tugas pembantuan, tetap dapat didalami secara rinci dalam rapat-rapat komisi dengan menghadirkan langsung kepala perangkat daerah.

Perdebatan sempat berlanjut ketika Politisi PAN ini kembali menekankan pentingnya merujuk pada aturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia menyebut catatan yang disampaikannya sebagai bagian dari perbaikan ke depan.

Sejumlah anggota dewan lainnya turut angkat bicara. Lalu Sudiartawan dari Fraksi Gerindra meminta agar usulan tersebut dikaji lebih lanjut di tingkat fraksi. Senada, Ali Usman Ahim yang juga politisi Gerindra menegaskan bahwa pembahasan LKPJ melalui pansus bersifat opsional, bukan kewajiban, sehingga DPRD dapat kembali pada tata tertib yang berlaku.

Menutup perdebatan, Isvie menyatakan bahwa seluruh masukan akan ditampung dan dibahas lebih lanjut di tingkat pimpinan fraksi. Ia juga menegaskan bahwa keputusan dalam paripurna merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan kewenangan sepihak pimpinan.

“Semua masukan kita terima. Untuk perbaikan ke depan akan kita bahas di tingkat pimpinan fraksi. Yang jelas, pembahasan LKPJ akan segera dilaksanakan dan rekomendasinya harus ditindaklanjuti,” kata Isvie.

Rapat paripurna tersebut menjadi penanda awal proses pembahasan LKPJ Gubernur NTB Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya akan bergulir di internal DPRD sebelum menghasilkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page