Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Pemdes Tumpu Diduga Bermasalah, Kades Janji Akan Usut Tuntas

Kepala Desa Tumpu, Mahyudin.

Gardaasakota.com.-Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang dianggarkan untuk 17 orang staf desa dan anggota BPD menuai sorotan.

Hal itu mulai terungkap ketika satu staf Pemdes Tumpu, Edy M. Said, meninggal dunia, namun pihak keluarganya tidak bisa mengklaim BPJS karena dinyatakan menunggak iuran tersebut. Padahal alokasi anggaran untuk iuran BPJS aparat desa ini telah tersedia melalui Alokasi Dana Desa (DD) 2024 dan 2025.

Hal ini juga terancam berimbas pada 17 orang staf desa dan anggota BPD Tumpu karena tidak bisa mengklaim asuransi kematian, kecelakaan kerja, dan masa purna tugas karena dugaan tunggakan iuran BPJS tersebut.

“Saya tahunya ada tunggakan BPJS ini, ketika saya mengantar pihak keluarga almarhum ke kantor BPJS  Ketenagakerjaan, dengan tujuan mau klaim asuransi kematian serta asuransi hari tuanya almarhum Edy M Said, namun justeru kami mendapatkan informasi dari karyawan BPJS, bahwa kartu BPJS almarhum tidak bisa dicairkan/klaim lantaran mengalami tunggakan iuran selama 14 bulan, ” ujar Kamal staf Desa Tumpu, Kamis, 15 Januari 2026.

Atas informasi tersebut, Kamal merasa heran kenapa bisa terjadi penunggakan iuran BPJS sementara secara sistematis anggarannya sudah di alokasikan melalui Dana Desa (DD).

Adapun rincian tunggakan Iuran BPJS, iuran per bulan tahun 2024 untuk 10 orang Rp1.998.096, iuran per bulan tahun 2025 untuk 10 orang Rp2.470.251, sehingga total tunggakan iuran sebesar Rp34.835.412.

Menyikapi persoalan ini, Kepala Desa Tumpu, Mahayudin, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (16/1/2026) berjanji akan memanggil bendahara untuk klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

Kepala Desa Tumpu juga menyatakan bahwa dirinya akan hadir di kantor BPJS untuk mempertanyakan masalah ini dan akan mengambil sikap tegas jika ada kesalahan.

Sementara itu, Muhammad, bendahara Pemdes Tumpu, menyatakan bahwa dirinya telah bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah menahan atau menunda pembayaran iuran BPJS.

“Saya tidak pernah menahan atau menunda nunda pembayaran iuran BPJS tersebut, setiap adanya pencairan dana desa selalu saya transfer ke rekening pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bima,,” bantahnya pada sejumlah wartawan. (GA. 333*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page