Jalan Terjal Hak Interpelasi DAK 2024, Baru Dibacakan Sudah Ditolak oleh Lima Fraksi DPRD NTB

Suasana rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin malam, 03 Februari 2025.

Gardaasakota.com.-Sejak diajukannya pada saat rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada 14 Januari 2025 lalu, surat pengajuan hak interpelasi yang diajukan oleh 14 anggota DPRD NTB baru dibacakan dihadapan rapat paripurna yang digelar semalam, Senin 03 Februari 2025.

Pembacaan surat pengajuan hak interpelasi itu pun diilakukan paska Anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar mempertanyakan sikap Pimpinan DPRD yang belum juga mengagendakan pembacaan surat masuk terkait pengajuan hak interpelasi tersebut.

“Kita sudah menyertakan semua persyaratan sesuai ketentuan yang ada. Akan tetapi kita pertanyakan kenapa sampai dengan hari ini, surat itu belum dibacakan oleh Pimpinan?,” kata Hamdan Kasim saat melakukan interupsi terhadap jalannya paripurna yang digelar, Senin 03 Februari 2025 di ruang rapat DPRD NTB.

Ia meyakinkan pimpinan Paripurna bahwa meski hak interpelasi itu dianggap sangat Istimewa, akan tetapi hak interpelasi itu bukan merupakan sesuatu hal yang menyeramkan atau menakutkan.

“Kita hanya ingin bertanya koq. Dan kita bertanya ke Gubernur tentang kebijakan yang strategis dan berdampak luas kepada masyarakat seperti soal DAK ini,” kata eks Ketua KNPI NTB ini.

Total dana DAK 2024 ini berjumlah sekitar Rp1,6 Trilyun yang terdiri dari anggaran fisik sebesar Rp400 Milyar dan anggaran Non-Fisik sekitar Rp1,2 Trilyun.

“Salah satu contoh, lab Kesehatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp10 Milyar tidak dilakukan proses tender padahal sudah masuk SIRUP, alasannya karena sudah ditake down oleh PPK-nya. Dan itu melanggar Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Atas dasar apa yang kami sampaikan itu, kami mohon Pimpinan membacakan hak interpelasi sebagai surat masuk, entah kapan mau dibahas, silahkan kita agendakan pada sidang berikutnya,” kata eks Ketua HMI Cabang Mataram ini.

Meski Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, yang saat itu memimpin jalannya rapat paripurna berkeinginan membacakan surat masuk pengajuan hak intepelasi itu setelah berakhirnya agenda paripurna LKPJ untuk menghindari perdebatan yang berkepanjangan, namun karena didesak oleh sejumlah anggota DPRD lainnya, akhirnya Srikandi Udayana ini pun mempersilahkan Sekretaris DPRD membacakan keseluruhan surat masuk.

Sekretaris DPRD NTB, H Surya Bahari, dalam kesempatan itu membacakan lima (5) buah surat masuk yang pertama adalah surat masuk pengajuan hak interpelasi dari 14 orang anggota DPRD NTB tertanggal 14 Januari 2025.

Surat kedua, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang berisi tentang penolakan usulan hak interpelasi dengan alasan tidak memenuhi syarat substansional dan bukan kebijakan strategis yang berdampak luas.

“Ada pengawasan teknis yang lain yang lebih tepat seperti rapat kerja, panitia khusus, atau audit oleh BPK mengingat belum ada temuan resmi dari BPK atau APH terkait penyimpangan dalam pengelolaan DAK. Penggunaan hak interpelasi belum bisa dibenarkan secara hukum,” kata Sekwan membacakan Surat dari F-PKS.

F-PKS juga mengingatkan bahwa interpelasi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok-kelompok tertentu. “Jika usulan hak interpelasi hanya didukung oleh beberapa anggota fraksi tanpa dukungan mayoritas anggota Fraksi dapat menimbulkan kecurigaan bahwa interpelasi ini lebih bersifat politis daripada bersifat substantif,” timpalnya.

Alasan lainnya, DAK adalah kebijakan Pemerintah Pusat yang merupakan dana transfer ke daerah yang bersumber dari APBN dan telah ditentukan penggunaannya oleh Pemerntah Pusat.

“Dengan demikian, pengawasan utama DAK adalah kewenangan Pemerintah Pusat bukan sepenuhnya tanggungjawab Pemerintah Daerah. Selain itu syarat formil pengajuan interpelasi tidak terpenuhi,” tegasnya.

Selain F-PKS, surat penolakan interpelasi juga disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PKB dan Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat. (GA. Im*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page