Garda Asakota.com.-Jamaluddin Direktur CV Nggaro Bae Consultan, Senin (12/2/2024) hadir dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang/jasa lingkup Pemkot Bima yang menyeret terdakwa eks Walikota Bima di Pengadilan Tipikor Mataram NTB.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gede Hariadi, S.H., M.H, didampingi dua Hakim Anggota Agung Prasetyo, SH. MH dan Joko Supriyono. Di pihak JPU KPK hadir Andi Ginanjar, SH, MH, Asril, SH, MH, Ligna, SH, Diky Wahyu Ariyanto, SH. Beberapa pertanyaan juga diberikan oleh Majelis Hakim maupun PH terdakwa HML
Dalam kesaksiannya Jamal mengungkap peran Muhammad Maqdis (MM) ipar eks Walikota Bima bersama Rizal Afriansyah (Edward) Kepala Workshop Dinas PUPR Kota Bima dan Edi pegawai Pemkot Bima dalam proses pinjam bendera maupun pembuatan penawaran sejumlah paket proyek jumbo di Pemkot Bima selama tahun anggaran 2018-2022.
“Kenal dengan Muhammad Maqdis, dia itu sering membuat penawaran proyek kepada perusahaan saya dan belakangan saya tahu isterinya dia ini (MM) adik Eliya Alwaini, isteri eks Walikota Bima.
Muhammad Maqdis (MM) sering meminta bantuan untuk pembuatan penawaran tender proyek yang disertakan dengan ID dan pasword perusahaan pinjaman itu,” ungkap Jamal dalam salah satu kesaksiannya menjawab pertanyaan JPU KPK terkait dengan sosok Muhammad Maqdis.
Meski perusahaannya berperan dalam pembuatan penawaran, namun saksi menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam menentukan pemenang proyek.
Suatu waktu, kata dia, sekitar tahun 2019, dirinya pernah dibawakan CV Buka Layar oleh Edward, rekan MM.
Sepengetahuannya perusahaan CV Buka Layar ini milik bibinya, Hadijah (salah satu saksi yang juga dipanggil KPK). Saat itu, kata dia, perusahaan bibinya ini tidak pernah dipinjamkan ke orang lain.
“Makanya saya konfirmasi ke bibi, betul nggak dikasih ke Edward perusahaannya, betul kata Bibi. Yang meminta Maqdis, yang membawa perusahaan Edward dan yang mengerjakan Muhammad Maqdis,” bebernya lagi.
Pantauan langsung wartawan, kesaksian Jamal ini banyak menuai pertanyaan kritis dari JPU KPK. Sampai sampai Jamal begitu detailnya menjelaskan peran MM, Edward dan seorang rekannya, Edi, dalam proses pembuatan penawaran dengan pinjam meminjam bendera.
“Maqdis biasanya datang ke rumah saya minta tolong dibuatkan penawarannya, perusahaannya nanti nyusul sama Edward, perusahaan yang mereka pakai,” katanya.
Bukan hanya menerima profil perusahaan, dalam kesaksiannya Jamal mengaku sebelum pembuatan penawaran sudah menerima RAB baik lewat flesdisk dan ada juga dikasih lewat PPK ke email saksi seperti proyek di BPBD.
Ketika JPU KPK menanyakan apakah penawaran yang saudara (saksi) buat itu pasti menang?. “Kalau penawaran MM itu pasti menang pak. Saya bukan penentu kemenangan pak, tapi yang saya bikin itu kenyataannya menang semua,” jawabnya.
Dalam BAP saksi, JPU sempat membacakan kembali sejumlah item proyek yang dikerjakan perusahaan tahun 2018-2019 sebagaimana tertuang dalam BAP nomor 15 yakni pekerjaan jalan lingkung perumahan Oi Fo’o 2 di BPBD senilai Rp10 M lebih PT RJK (Risalah Jaya Konstruksi), jalan Toloweri Bidang Bina Marga Rp6 M lebih PT. RJK, proyek Jalan lingkungan Oi Fo’o 1 (BPBD) Rp5 M lebih CV Nawi Jaya, proyek BPBD jalan lingkungan Perumahan Jatibaru Rp1,3 M pelaksana CV Safira Bima.
Kemudian PJU Oi Fo’o (BPBD) Rp1,9 M PT Lombok Bali Sumbawa, pengadaan listrik dan PJU Oi fo’o (BPBD) senilai Rp900 juta pelaksana CV Buka Layar, pengadaan listrik dan PJU Perumahan Jatibaru (BPBD) Rp615 juta CV Buka Layar, pengadaan lampu jalan PJU Dinas PUPR Rp1,4 M, jaringan perpipaan SPAM Rasbar Kobi (Cipta Karya) Rp571 juta pelaksana CV Nawi Jaya.
Ada juga proyek jaringan SPAM Rasbar (Cipta Karya) Rp465 juta CV Cinta Tanah Air, SPAM Kobi Rp286 juta, pengembangan perpipaan PUPR Rp364 juta CV Mutiara Hitam, pengadaan kendaraan roda 4 senilai Rp790 juta, dan pekerjaan sarana penunjang Dinas Koperindag senilai Rp500 juta lebih, sehingga total nilainya sebesar Rp32 M.
Pertanyaan kepada saksi, apakah semua perusahaan itu penawarannya dibuat saksi? “Tidak semuanya pak, hanya sebagian yang saya bikin pak,” jawab saksi.
JPU KPK saat sidang juga membaca isi BAP saksi nomor 14 point e, ‘dapat saya tambahkan bahwa saya juga pernah mendengar dari beberapa rekan kontraktor bahwa apabila ingin memenangkan proyek yang ada di Pemkot Bima, kontraktor harus memberikan sejumlah uang kepada saudara Eliya Alwaini yang merupakan isteri dari Walikota Bima H Muhammad Lutfi, apa benar?, tanya JPU. “Betul, betul pak,” sahut saksi tanpa ragu.
Kemudian isi BAP 13 point 9, JPU juga sempat membacakan keterangan saksi yang menyebut pernah membuatkan penawaran proyek di Oi Fo’o berupa jaringan pengadaan air bersih dan sanitasi CV Permata Hijau Dompu yang mana Direkturnya Hj. Ellya Alwaini (Isteri Terdakwa), apa betul keterangan saudara?
“Betul. Yang mengerjakan kalau tidak salah, Chengsin (Amsal Sulaiman, red),” timpalnya lagi.
Penasehat Hukum Terdakwa HML, Abdul Hanan, SH, MH, mempertanyakan kepada saksi apakah pernah secara langsung melihat, mendengar, dan menyaksikan sendiri bahwa terdakwa HML mengarahkan pekerjaan untuk semua kontraktor atau pihak lain?,
Dan juga apakah saksi pernah secara langsung atau tidak langsung melihat, mendengar, menyaksikan terdakwa menerima uang dari kontraktor atau pihak lain?, kedua pertanyaan itu tegas dijawab tidak pernah oleh saksi.
Kemudian, dari sekian nama perusahaan itu, ada nggak nama pemiliknya Muhammad Maqdis (MM)? tanya PH lagi. “Tidak ada,” tegas saksi. (GA. Tim*)