Mataram, Garda Asakota.-Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang akan melakukan revitalisasi pembangunan Kantor Gubernur dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 Milyar menuai polemik dan perdebatan.
Apalagi ditengah ‘buruknya’ kondisi jalan provinsi yang ada di sejumlah ruas di Pulau Sumbawa yang sangat membutuhkan sentuhan anggaran pemeliharaan, semestinya pemerintah daerah harus lebih mementingkan aspek prioritas perbaikan jalan ketimbang ‘mempercantik’ kantor yang masih berada dalam kondisi yang baik dan masih sangat layak untuk dipergunakan.
Baca berita terkait :
https://www.gardaasakota.com/2024/05/dinilai-abai-terhadap-perbaikan-jalan.html
Menariknya lagi, sebagian lagi beranggapan bahwa program revitalisasi pembangunan kantor Gubernur itu dinilai hanya sebagai legacy PJ Gubernur jelang keikutsertaannya dalam pertarungan Pilgub 2024.
Selain dinilai belum memiliki perencanaan yang matang serta Manajemen Konstruksi yang baik, program tersebut dianggap dipaksakan dan dilakukan secara terburu-buru. Sehingga dianggap tepat untuk dilaksanakan di tahun anggaran 2025.
Baca berita terkait :
https://www.gardaasakota.com/2024/06/rehab-kantor-gubernur-terkesan.html
Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqony Farinduan atau yang akrab disapa Farin menyatakan ketika program tersebut dianggap berpolemik dan menuai masalah, ia mengaku setuju ketika program tersebut dilakukan pembahasan ulang oleh Badan Anggaran
(Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau hari ini ada program-program strategis yang terhambat dan membutuhkan anggaran atau suntikan anggaran, saya pikir tidak ada masalah TAPD dan Banggar berdiskusi kembali terkait program revitalisasi tersebut,” kata pria yang akan tampil sebagai Calon Bupati Lombok Barat ini kepada wartawan, Rabu 05 Juni 2024.
Politisi Gerindra ini mengaku pembahasan ulang terkait program itu dilakukan agar tidak menganulir langkah-langkah yang telah disepakati antara Banggar dan TAPD.
“Dan itu bisa dilakukan dengan format nantinya akan dimasukan kedalam APBD Perubahan,” ujar Farin.
Menurutnya, ketika program revitalisasi kantor Gubernur ini dianggap bermasalah bagi daerah, Banggar nantinya akan memanggil TAPD untuk melakukan pembahasan ulang terkait program
tersebut.
“Kalau memang program ini betul-betul dianggap bermasalah, Banggar bisa memanggil TAPD. Kemudian anggaran tersebut bisa dievaluasi dan dieksekusi di APBD Perubahan,” tandasnya. (GA.
Im*)