Kota Mataram, Garda Asakota.-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) tetap meminta Majelis Hakim agar memvonis Walikota Bima 2018-2023, H Muhammad Lutfi (HML) terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.
Hal itu terungkap saat JPU KPK membacakan jawabannya (replik) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa sebagaimana disampaikan pada persidangan sebelumnya. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH.
Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Mataram, Jumat (17/5/2024), JPU KPK tetap menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langsung maupun tidak langsung sengaja atau turut serta dalam pemborongan pengadaan barang dan jasa yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf i juncto pasal 15 UU Tipikor dan Pasal 12B juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP sebagai pasal alternatif.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Lutfi selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, menuntut kepada terdakwa Muhammad Lutfi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2, 11 Miliar, dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa mencabut hak politik dan jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai melaksanakan pidana pokok,” demikian antara lain penegasan Jaksa KPK.
Berdasarkan pantauan langsung Garda Asakota, ada beberapa point tanggapan (replik) JPU KPK terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa H Muhammad Lutfi, sebagaimana disampaikan Penasehat Hukum terdakawa dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa menegaskan bahwa, dalam surat dakwaan JPU KPK terdapat alat bukti yang sah berupa keterangan saksi yang pada intinya adalah terdakwa HML telah menerima gratifikasi dari Muhammad Maqdis PT Risalah Jaya Konstruksi dan Munawir sebesar Rp2,11 Miliar.
Penerimaan tersebut terdapat beberapa fakta yang di luar yang uraian dakwaan Jaksa yaitu penerimaan Rp40 juta transfer rekening dari Maqdis, kemudian penerimaan barang bukti rehab rumah Rp500 juta dari Maqdis, dan penerimaan terkait dari Munawir yaitu berupa batu koral dan uang Rp10 juta, penerimaan dari Safran, serta terkait penerimaan uang cek yang untuk pembelian mobil merupakan satu sumber dari penerimaan Rp1 Miliar.
“Sehingga terhadap dalil Penasehat Hukum terhadap dakwaan kami yang tidak menerangkan adanya aliran uang terhadap terdakwa adalah keliru.
Karena dalam dakwaan kedua menerangkan adanya penerimaan tersebut gratifikasi baik dalam bentuk uang dan barang kepada terdakwa baik secara langsung maupun melalui Eliya (isteri terdakwa HML),” beber Jaksa.
Terhadap dalil kedua dari Penasehat Hukum mengenai terdakwa Lutfi yang tidak turut serta baik langsung maupun tidak langsung terkait dalam pengadaan, hal ini juga JPU tidak sependapat karena faktanya juga terdapat melalui beberapa orang baik dari keterangan saksi Burhan, kemudian Muhammad Amin, Agu Salim, Agus Mursalim, ada turut campur dari pada terdakwa baik langsung maupun lewat Eliya. “Kami juga menolak argumentasi dari Penasehat Hukum,” tegas Jaksa.
Kemudian mengenai dalil tidak pernah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp100 juta, hal ini menurut Jaksa sudah diuraikan beberapa keterangan saksi saksi sehingga pihaknya mengambil kesimpulan berdasarkan bukti petunjuk terkait adanya fakta keterangan saksi Safran mendatangi rumah terdakwa, kemudian ada juga fakta mengenai Safran pernah meminta kepada terdakwa maupun Eliya pekerjaan terkait perannya sebagai Timses dan juga ada fakta terkait adanya hal hal yang terkait tidak diberikan pekerjaan, sehingga ini berhubungan dengan keterangan Rohficho yang pernah mendengar pengakuan bahwa Safran pernah memberikan uang Rp100 juta.
Kemudian dalil berikutnya, bahwa penerimaan gratifikasi itu terkait baik yang Rp40 juta, Rp500 juta, kemudian penerimaan yang sebesar Rp1 Miliar yang didalamnya ada untuk cek tadi serta uang Rp350 juta, Rp100 juta, namun di sini terkait fakta yang muncul sesuai dakwaan terdapat fakta yang sedikit berbeda termasuk mengenai jumlahnya.
“Sehingga kami tidak sependapat dengan pembelaan PH Terdakwa. Kami tetap menganggap bahwa ada terdakwa menerima gratifikasi,” ungkapnya.
Terhadap adanya keberatan dari PH mengenai pengembalian Rp1 Miliar, Jaksa juga menyatakan tidak sependapat karena memang faktanya beberapa kali transaksi, pengambilan, selalu berada di rumah terdakwa dan ini terkait dengan perintah keluar masuknya, di situ ada peran dari saksi Eliya. “Padahal disebut asal uangnya didapat dari PT Risalah Jaya Konstruksi,” imbuhnya.
Adanya bukti bukti LHKPN, Jaksa menegaskan bahwa bukti itu relevan dengan dakwaan JPU KPK karena yang terpenting bagi Jaksa adalah sudah pernah tidaknya terdakwa itu melaporkan kepada KPK terkait dengan penerimaan dalam bentuk laporan. “Dan penerimaan Rp2,11 Miliar itu belum pernah dilaporkan oleh terdakwa,” imbuhnya. (GA. Tim*)