Kabag Hukum Tegaskan Status Blok 70 Amahami Sah Milik Pemkot Bima

Asisten I Setda Kota Bima didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Kepala Kesbangpol Kota Bima. Selain itu turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas serta Karang Taruna Kelurahan Dara. Bertempat di ruang rapat Wali Kota, Rabu (19/6/2024).

Kota Bima, Garda Asakota.-Pemerintah Kota Bima melalui Kabag Hukum, Dedi Irawan, SH., menegaskan bahwa status tanah blok 70 Amahami tetap statusnya milik pemerintah Kota Bima karena sudah jelas Pemerintah Kota Bima menerima aset itu dari pemerintah kabupaten Bima dan tercatat dalam Neraca Barang Milik Daerah.

“Status tanah blok 70 itu milik Pemkot Bima, data-data atau bukti penyerahannya dari Pemkab Bima lengkap,” tegas Kabag Hukum saat menerima audiensi sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Dara dalam rangka menyampaikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota Bima tentang status kepemilikan tanah blok 70 Amahami.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Asisten I Setda Kota Bima didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Kepala Kesbangpol Kota Bima. Selain itu turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas serta Karang Taruna Kelurahan Dara. Bertempat di ruang rapat Wali Kota, Rabu (19/6/2024).

Kepala Bagian Hukum menegaskan bahwa tanah yang diserahkan ke Pemerintah Kota Bima berasal dari tanah tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Maman Anwar.

Sebagai penggantinya, kata dia, Maman Anwar mendapatkan Tanah Pemkab Bima yang terletak di Kecamatan Monta. “Maka dengan demikian, status tukar guling atas tanah itu adalah sah aset negara,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Dedi telebih dahulu menyampaikan kronologi tentang peristiwa pengrusakan aset milik ahli waris yang mengklaim kepemilikan aset tersebut hingga berujung perdamaian.

“Perdamaian itu bukan menyangkut masalah tanah, tetapi menyangkut masalah pidana pengrusakan barang,” akunya.

Pada saat itu audiens juga mempertanyakan kenapa Pihak Pemerintah Kota Bima berdamai dan menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Selanjutnya Kabag Hukum menjelaskan bahwa di dalam Surat Perdamaian tersebut Sekda Kota Bima mengakui kesalahannya bukan atas tanah namun terkait kerusakan barang yang sempat ditertibkan dengan ganti kerugian barang senilai Rp150 juta.

“Uang 150 juta itu bukan uang damai menyangkut persoalan tanah, melainkan uang ganti rugi kerusakan barang,” ujarnya.

Ia menambahkan, harapan masyarakat sekitar status kepemilikan lahan tersebut tetap menjadi milik pemerintah Kota Bima dan masyarakat tetap mendukung pemerintah Kota Bima.

“Dengan demikian, status tanah blok 70 di kawasan Amahami sah milik pemerintah Kota Bima,” pungkasnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page