Kado HUT RI ke-79, Pemkab Bima Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik Bagi Warga Hunian Tambe

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Adel Linggiardi, SE, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada perwakilan warga hunian tambe di halaman Kantor Bupati Bima pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Gardaasakota.com.- Pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 yang di pusatkan di halaman Kantor Bupati Bima pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melaksanakan penyerahan sertifikat tanah elektronik. Acara ini menjadi momen penting dalam upaya modernisasi layanan pertanahan di daerah Kabupaten Bima.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma, AP melalui Kepala Bidang Pertanahan Budiansani, ST mengatakan sebanyak 24 sertifikat tanah dalam bentuk elektronik telah disiapkan untuk diserahkan kepada warga hunian tetap di Desa Tambe.

Dari jumlah tersebut, 5 sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Adel Linggiardi, SE, kepada perwakilan penerima sertifikat setelah upacara selesai.

Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, serta Kabid Pertanahan, Budiansani, ST, dan Ketua BPD Desa Tambe, Buyung Nasution, S.Pd.

Sisa dari sertifikat tersebut, sebanyak 19 sertifikat, akan diserahkan langsung kepada pemiliknya oleh Pemkab Bima bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bima di lokasi hunian tetap Desa Tambe.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bima di bawah kepemimpinan Dinda-Dahlan dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah bagi warga yang menempati rumah korban bencana,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Budiansani, ST., kepada wartawan.

Sertifikat tanah elektronik ini menurutnya adalah dokumen digital yang menggantikan sertifikat tanah fisik, sebagai bagian dari program modernisasi dan digitalisasi layanan pertanahan yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Indonesia.

“Dengan penerapan sertifikat tanah elektronik, diharapkan sistem administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih modern, transparan, dan aman, sekaligus mewujudkan Bima RAMAH bagi seluruh warga masyarakat”, pungkas pria yang biasa dipanggil Yayan ini. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page