Kasus Gigitan Anjing di Bima Meningkat, Pemerintah Kota Bima Imbau Warga Waspada

Kota Bima, Garda Asakota.-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, kasus gigitan anjing di Kota Bima tercatat sebanyak 145 kasus.

Dari kasus tersebut, kata dia, tidak ada kasus gigitan yang mengarah pada penyakit rabies. Sementara selama rentan waktu Januari hingga 13 Februari 2026, terdapat 25 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), salah satunya hingga menyebabkan seorang warga Sumba NTT meninggal dunia di RSUD Kota Bima.

Hal itu disampaikan Muhammad Hasyim selaku juru bicara Pemerintah Kota Bima usai menerima laporan dari Dinas Pertanian Kota Bima, Sabtu (14/02/2026).
<span;>Hasyim menjelaskan, penyakit zoonosis merupakan penyakit menular berbahaya yang bersumber dari hewan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kewaspadaan semua pihak. Bagi masyarakat yang memiliki/memelihara Hewan Pembawa Rabies (HPR) seperti Anjing, Kucing dan Kera untuk mengunjungi sentra layanan vaksinasi rabies pada Dinas Pertanian Kota Bima” ujar Hasyim, Sabtu (14/2/2026).

Hasyim juga meluruskan informasi bahwa dilaporkan sejak awal bahwa seorang warga Kelurahan Jatibaru Timur meninggal terinfeksi virus Zoonosis Rabies. Ia menegaskan, korban meninggal tersebut berasal dari Sumba NTT yang berdomisili di Kelurahan Jatibaru Timur, sementara alamat yang tertera pada KTP korban di Kelurahan Rabangodu Kecamatan Raba. “Korban hanya numpang tinggal di kelurahan Jatibaru Timur Kota Bima,” ungkapnya.

Untuk itu, Hasyim mengimbau kepada para Camat, Lurah, RT dan RW untuk mengintensifkan pengawasan terhadap warga dari luar Kota Bima untuk dilakukan pendataan administrasi kependudukannya.

Ia menambahkan, belajar dari meningkatnya kasus gigitan anjing rabies di Kota Bima, Pemerintah Kota Bima melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Bima akan terus melakukan pemantauan untuk tindakan pencegahan, seperti vaksinasi rabies massal dan rencana pengendalian populasi anjing liar di Kota Bima.

“Jika ada warga yang tergigit HPR, sebagai pertolongan pertama agar segera mencuci segera luka gigitan/cakaran dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit. Kemudian berikan alkohol 70% atau povidone iodine. Setelah itu segera cari pertolongan medis untuk mendapatkan tindakan selanjutnya,” pungkas Hasyim. (GA. 212*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page