Kasus Puskesmas Batu Jangkih, Kuasa Hukum LM Minta Penyidik Dalami Dugaan Aliran Dana ke SFT dan LPB

Foto: Ist*)

Gardaasakota.com.- Beberapa waktu lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejari Lombok Tengah di Lapas Kuripan. Ketiga orang tersebut yakni PPK Proyek inisial LM, EF selaku Direktur CV RM, dan Abd selaku pelaksana proyek.

Kuasa hukum LM, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, Hanapi, SH, menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB belum dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif dalam menelusuri dugaan korupsi proyek tersebut. Menurutnya, pendekatan penyidikan yang tidak utuh itu berimplikasi pada penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga turut berperan justru belum tersentuh hukum.

Hanapi menjelaskan, kasus Puskesmas Batu Jangkih tidak dapat dipisahkan dari proyek pembangunan Puskesmas Batu Nyale karena keduanya berada dalam satu rangkaian kegiatan pada periode 2021–2023. Saat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kedua proyek tersebut adalah LM, yang juga kini berstatus tersangka.

“Ini satu kesatuan proyek. BPK melakukan audit dan menemukan kerugian negara pada dua pekerjaan tersebut. Untuk Puskesmas Batu Nyale nilainya di atas Rp500 juta, sementara Batu Jangkih ditemukan kerugian lebih besar yakni sekitar Rp900 M lebih,” ujar Hanapi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 13 Januari 2026.

Ia menegaskan, dalam konstruksi perkara ini semestinya penyidik tidak hanya berfokus pada PPK, melainkan juga menelusuri seluruh tahapan proyek sejak perencanaan, proses tender, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan pekerjaan. Menurut Hanapi, pada tahap itulah potensi dugaan persekongkolan dapat terjadi.

“Mulai dari proses perencanaan dan proses tender awal di ULP pada saat dipimpin orang nomor 1 inisial SFT diduga ada aliran dana sebesar Rp500-an juta yang diduga diserahkan oleh oknum yang diduga menginginkan proyek ini. Pengakuan ini disampaikan oleh klien kami. Tapi tidak didalami oleh penyidik,” sesal Hanapi.

Kemudian pada saat proses pengerjaan, lanjutnya, diduga ada aliran dana sebesar Rp400 juta yang diduga diserahkan oleh oknum pelaksana ke ULP inisial HK. “Berdasarkan pengakuan klien kami diduga alirannya mengalir ke LPB,” akunya.

Pihaknya menduga ada dugaan keterlibatan oknum tertentu untuk mengkambing hitamkan kliennya. “Ini kami tengarai karena indikasi dugaan penyelewengan jabatan yang disangkakan kepada klien kami itu sangat lemah apalagi anggaran proyek ini diduga sudah ada indikasi dibagi-bagi oleh oknum pelaksana kepada pihak-pihak tertentu. Inilah yang mengakibatkan proyek ini ditengarai tidak bisa tuntas dikerjakan,” sorotnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa proyek tersebut berlangsung pada masa transisi pemerintahan daerah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengambilan keputusan strategis dalam proyek menjadi semakin kompleks dan perlu dicermati secara hati-hati dalam proses hukum.

Terkait progres pekerjaan, Hanapi menjelaskan bahwa pekerjaan yang berada di bawah tanggung jawab PPK kliennya pada prinsipnya telah selesai. Sementara temuan progres 67,1 persen yang dijadikan dasar dalam perkara, menurutnya, berkaitan dengan pekerjaan lanjutan yang PPK-nya bukan lagi kliennya.

“Di sini letak persoalannya. Penyidikan tidak membedakan secara jelas mana pekerjaan yang menjadi tanggung jawab klien kami dan mana yang merupakan pekerjaan lanjutan dengan PPK berbeda,” ujarnya.

Hanapi menilai, kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah perkara ini hanya menyasar pihak tertentu, sementara aktor lain yang diduga memiliki peran penting tidak disentuh. Ia menyebut, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil dan tidak parsial.

“Kami tidak menolak proses hukum. Tapi kami meminta penyidikan dilakukan secara utuh, objektif, dan menyeluruh. Kalau memang ada aliran dana, ada dugaan setoran, dan ada pihak lain yang terlibat, semuanya harus dibuka dan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB, oknum SFT dan LPB belum memberikan keterangan resmi menanggapi pernyataan kuasa hukum LM tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page