KBMLU Soroti Distribusi DBH CHT 2025: Petani Tembakau dan Cengkeh Merana

KBMLU menggelar hearing di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KLU pada Selasa 12 Agustus 2025

Gardaasakota.com.- Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) menyoroti distribusi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Sorotan ini mencuat usai KBMLU menggelar hearing di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KLU pada Selasa 12 Agustus 2025 dan meninjau langsung kondisi petani tembakau di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan. Hasilnya, mereka mendapati adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana miliaran rupiah itu dengan aturan resmi.

Tahun ini, DBH CHT KLU mencapai Rp 22,8 miliar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 72 Tahun 2024, dana tersebut wajib dibagi secara tegas: 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk kesehatan. Dari jatah kesejahteraan masyarakat, 20% seharusnya mengalir ke peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial, dan peningkatan keterampilan kerja, sementara 30% dialokasikan untuk bantuan sosial (BLT).

Namun, data yang diterima KBMLU dari Bappeda justru menunjukkan distribusi berbeda. Porsi terbesar mengalir ke Dinas Kesehatan Rp 10,23 miliar (44,8%), diikuti Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Rp 9,09 miliar (39,8%), sementara sisanya tersebar ke Satpol PP, Kominfo, Koperasi, Pariwisata, hingga Bagian Perekonomian dan SDA. Ironisnya, tak ada alokasi yang jelas untuk pelatihan atau bantuan sosial langsung bagi petani tembakau dan cengkeh.

Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan, menegaskan bahwa temuan ini jelas bertentangan dengan juknis PMK 72 Tahun 2024.

“Banyak petani tembakau dan cengkeh mengaku tidak pernah mendapat perhatian atau manfaat langsung dari DBH CHT. Pemerintah daerah justru mengutamakan bantuan untuk sektor lain, sementara petani cengkeh dianggap ‘kaya’ dan tidak disentuh,” tegasnya melalui siaran persnya kepada wartawan media ini, Rabu 13 Agustus 2025.

Kekecewaan juga diungkapkan Ilham Efendi, petani tembakau Desa Kayangan.

“Saya sudah bertahun-tahun menanam tembakau, tapi tak pernah menerima bantuan atau pelatihan. Anggarannya besar, tapi kami tetap berjuang sendiri,” keluhnya.

Pihak Bappeda, menurut KBMLU, mengakui sebagian program memang belum terealisasi penuh. Bantuan yang sudah disalurkan hanya berupa alat potong rumput untuk petani tembakau serta mesin dan jaring bagi nelayan yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hingga kini, belum ada program khusus untuk petani cengkeh.

KBMLU berjanji akan terus mengawal penggunaan DBH CHT 2025 agar sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi para petani — bukan sekadar tercatat di atas kertas. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page