Keliaran di Jalan Raya dan Fasilitas Umum, Satpol PP Kota Bima Amankan Enam Ekor Sapi

Sejumlah ternak Sapi hasil penertiban Sat Pol PP Pemkot Bima Sabtu kemarin langsung dikandangkan di RPH (Rumah Potong Hewan) Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima.Bagi warga masyarakat yang merasa sebagai pemiliknya, silahkan menebusnya dengan membayar denda sesuai amanat Perda 14 Tahun 2014.

Gardaasakota.com.-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP kembali menertibkan dan menangkap ternak sapi yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum lainnya. Upaya penertiban ini tujuannya demi kenyamanan, ketertiban, dan keindahan Kota Bima.

Pasca aksi penertiban ternak liar oleh Tim Ketertiban Umum Pemkot Bima Sabtu kemarin Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Tim Gerak Cepat, kemudian melakukan penanganan pemeliharaan sampai ternak tersebut ditebus para Pemiliknya sesuai amanat Perda Nomor 14 Tahun 2014.

“Untuk pemeliharaan ternak liar yang diamankan oleh Tim Tribum ditempatkan di RPH Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima,” terang Kabid Peternakan dan Keswan, Juwaihar, kepada wartawan Senin (24/03/2025).

Diakuinya, selama dalam pemeliharaan ternak ternak itu diberi makan selayaknya setiap hari sampai pemilik datang menebusnya.

“Untuk saat ini ada sekitar 6 ekor Sapi di RPH sementara ternak kecil seperti kambing sampai hari Minggu kemarin belum ada yang diamankan,” ungkapnya.

Sesuai Perda, para pemilik ternak dikenakan denda 10 persen dari nilai jual ternak plus mengganti biaya pakan setiap harinya.

Untuk kisaran biaya pakan Sapi, kata dia, setiap harinya bisa mencapai Rp30 ribu untuk Sapi dan kambing Rp20 ribu.

“Hingga kemarin baru 2 ekor Sapi yang ditebus pemiliknya sementara 4 ekor lainnya belum diketahui pemiliknya siapa.

Untuk itu bagi yang merasa memiliki ternak harap datang langsung ke Dinas Pertanian di lingkungan SMPN 7 Jatiwangi atau ke Sat Pol PP Lingkungan Pemkot Bima,” tandasnya. (GA. 003*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page