Keluhkan Lambannya Penanganan BPN NTB, Kuasa Hukum Ini Minta Percepat Penanganan Suratnya

Kantor BPN NTB di Jalan Pendidikan Kota Mataram.

Gardaasakota.com.- Kuasa hukum Lindawaty, Syamsuddin, SH., mengeluhkan lambannya pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB atas pengajuan pembatalan sertifikat hak milik nomor 15/Sambinae (Sekarang Kelurahan Dara) Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atas nama Rudy Haryanto.

Pengajuan pembatalan sertifikat tersebut menurutnya didasari atas surat perdamaian yang telah ditetapkan dengan putusan pengadilan agama Bima Nomor 1080/Pdt.G/2020/PA.Bm tanggal 15 September 2020 serta Berita Acara Eksekusi nomor 02/Pdt.Eks/2021/PA.Bm tanggal 27 Desember 2021 serta surat PA Bima nomor W22-A5/977/HK.05/VIII/2022 tertanggal 15 Agustus 2022.

“Surat pengajuan pembatalan sertifikat itu diajukan sejak 25 Agustus 2022, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Kami jelas sangat kecewa atas lambannya layanan dari BPN ini,” keluh Syamsuddin saat berada di BPN NTB pada Kamis 12 September 2024 lalu.

Mandeknya pelayanan atas pengajuan surat pembatalan SHM yang diajukannya ke BPN NTB menuai tanda tanya besar dalam benaknya. Padahal menurutnya ada SOP yang harus diiikuti dalam penerapan sistem layanan baik.

“Dan kalaupun ada kekurangan dalam pengajuan itu harusnya pihak BPN menyampaikan secara terbuka kepada kami. Jangan dibiarkan berlarut-larut seperti ini,” keluhnya lagi.

Padahal menurutnya dalam pengajuan surat itu, pihaknya sudah melengkapinya dengan kelengkapan berkas yang dibutuhkan seperti sertifikat, putusan, berita acara eksekusi, gambar layout.

“Sudah lengkap semua. Lalu apa yang menjadi kendala sehingga surat yang kami ajukan tidak diproses sampai sekarang ini,” katanya dengan nada heran.

Ia juga mengaku heran dengan perubahan sikap BPN NTB yang cenderung menghindari pihaknya yang ingin meminta kejelasan terkait surat yang diajukan pihaknya.

“Mereka cenderung menghindari kami, entah apa yang membuat mereka begitu. Padahal mereka seharusnya memberikan penjelasan kepada kami karena mereka sudah ditugaskan untuk itu,” katanya.

Pihaknya berharap agar BPN NTB tidak mengabaikan surat pengajuan pembatalan SHM yang diajukan pihaknya sejak dua tahun lalu.

“Kami berharap surat pengajuan kami dapat ditindaklanjuti dan tidak diabaikan begitu saja,” harapnya.

Sementara Kabid Bidang Perlindungan dan Sengketa BPN NTB yang coba dikonfirmasi sedang mengikuti rapat dengan Kepala BPN NTB.

Begitu pun Korsub Bidang V yang menangani pengajuan ini juga tidak berada ditempat dan sedang mengikuti rapat dengan Kabid Bidang V dan Kepala BPN NTB.

Staf Bidang V BPN NTB, Imam, berjanji akan menyampaikan keluhan kuasa hukum Lindawati ini ke atasannya.

“Insha Alloh akan saya sampaikan keatasan. Sekarang beliau-beliau sedang ada rapat,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page