Kendala Cuaca, Pekerjaan Lenangguar-Lunyuk Senilai Rp19 M Akan Diperpanjang Hingga 50 hari di Tahun 2026, Behor: Harusnya Diblack List dan Putus Kontrak

Aktivis NTB Transparansi Anggaran, Baharuddin Umar.

Gardaasakota.com.-Pekerjaan penanganan jalan Long Segmen Lenangguar-Lunyuk yang berada di Kabupaten Sumbawa senilai Rp19 Milyar dan dikerjakan oleh PT AJP dari APBD I Provinsi NTB bakal diperpanjang lagi pekerjaannya hingga 50 hari di Tahun Anggaran (TA) 2026.

“Sampai dengan 31 Desember 2025, akhir tahun ini, diperkirakan penuntasan pekerjaannya mencapai 70-an persen,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan dan Jembatan Pulau Sumbawa Dinas PUPR NTB, Miftahudin Anshary, kepada wartawan media ini, Senin 29 Desember 2025.

Keterlambatan pekerjaan penanganan ruas jalan Lenangguar-Lunyuk ini menurutnya diakibatkan oleh tingginya intensitas curah hujan yang melanda wilayah tersebut sehingga berdampak pada terjadinya longsoran diarea pekerjaan pemasangan bor pile.

“PT AJP mengajukan permohonan penambahan waktu pekerjaan dan kami menyetujui permohonan tersebut karena imbas dari tingginya curah hujan khususnya diarea penanganan titik longsoran, maka kami menyetujui untuk dilakukan penanganan kembali mulai dari pekerjaan pembersihan tanah-tanah yang longsor. Untuk penuntasan pemasangan Bor Pilenya penuntasannya masih berkisar pada 15-20 persen,” ungkap Miftah.

Selain penanganan kembali area bor pile, menurutnya masih ada juga pekerjaan aspal dan saluran yang nilainya berkisar 20-an persen. “Beberapa hari lalu, Tim dari Pendamping Proyek Strategis (PPS) yang terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi, juga sudah melihat langsung kondisi pergerakan tanah atau longsoran yang menutupi kembali area yang sudah di bor, termasuk titik yang belum dibor dan dinilai mengganggu progress pekerjaan apabila tidak ditangani,” terangnya.

Penambahan waktu pekerjaan menurutnya akan diberikan selama 50 hari kedepan sesuai dengan ketentuan yang ada. “PT AJP juga akan dikenakan denda keterlambatan 1/1000 dari sisa pekerjaan yang belum tertangani. “Addendum pekerjaan sendiri akan diberikan satu atau dua hari kedepannya,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang aktivis NTB Transparansi Anggaran, Baharuddin Umar, menilai langkah PPK Jalan dan Jembatan Pulau Sumbawa yang memberikan kesempatan perpanjangan kontrak waktu terhadap PT AJP untuk menuntaskan pekerjaan penanganan jalan Long Segmen Lenangguar-Lunyuk senilai Rp19 Milyar itu kurang tepat.

“Harusnya Perusahaan itu di black list dan diputuskan kontraknya karena perusahaan tersebut sudah berlaku tidak transparan dan tidak jujur saat menghadirkan dokumen-dokumen Perusahaan dalam menangani pekerjaan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Behor ini.

Makanya, ia mengaku tidak heran kalau PT AJP itu bakal tidak mampu menuntaskan kontrak pekerjaan itu sesuai dengan jadwal waktu yang sudah disepakati. “Jelas ini bukan diakibatkan oleh kendala cuaca saja. Akan tetapi, ini diakibatkan oleh ketidakprofesionalan penyedia dalam menuntaskan pekerjaan itu. Contohnya, kesiapan alat yang tidak memadai. Alat Bor Pile saja harus menyewa lagi alat dari luar daerah dan hal itu memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi struktur Perusahaan dari Aceh tersebut banyak diisi oleh orang-orang baru lokal yang ditunjuk pada saat adanya pekerjaan itu sehingga hal ini menunjukan bahwa Perusahaan itu hanya atas nama saja. Sebenarnya APH harus masuk mengusutnya agar negara tidak dirugikan,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page